Aktivis Minta Kejaksaan Sidik Kasus Bantuan Sosial
Editor
LN Idayanie Yogya
Rabu, 25 November 2015 23:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis anti korupsi di Yogyakarta, meminta Kejaksaan Tinggi terus menyelidiki kasus penyelewengan dana bantuan sosial, yang pernah dilaporkan masyarakat. Sebab, sudah berbulan-bulan belum ada perkembangan.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Wacth, Baharuddin Kamba, menyatakan penyaluran dana bantuan sosial, yang dibalut dana aspirasi anggota DPRD itu dicairkan pada 2011 dan 2012. Dana itu dititipkan di anggaran kantor dinas-dinas. "Jaksa harus terus menyelidiki. Sebab, nilai bantuan sosial sangat banyak, dan ada indikasi penyelewengan," kata Baharuddin, Rabu (25/11).
Dugaan adanya penyelewengan dana bantuan untuk kelompok masyarakat itu, bermula dari laporan Lembaga Pembela Hukum (LPH) kepada Kejaksaan Tinggi DIY, Maret lalu. Nilai dana yang disalurkan melalui kantor-kantor dinas, dengan proposal yang dibantu anggota dewan, mencapai Rp 181,5 miliar, selama 2011-2012.
Dari laporan itu, disebutkan ada persekongkolan oknum anggota dewan DIY dengan pejabat di satuan kerja perangkat daerah, dan kelompok masyarakat. Dengan modus kelompok masyarakat fiktif, kegiatan fiktif, dan dana yang diterima kelompok masyarakat lebih sedikit, dari laporan pertanggungjawaban. "Seberapapun besaran dana yang diselewengkan, harus diusut. Dana bantuan sosial itu sering menjadi bancakan," kata Baharuddin.
Dari temuan lembaga itu, penyimpangannya sekitar Rp 4,1 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, menyatakan telah memeriksa para kepala dinas. Lalu ada pemeriksaan puluhan kelompok masyarakat penerima dana bantuan sosial atau dana hibah itu.
Jumlah kelompok masyarakat yang menerima dana hibah itu, menurut Azwar, lebih dari 50 kelompok. Mereka yang sudah diperiksa dari kota Yogyakarta, Gunungkidul, Bantul dan Kulon Progo. "Jika ada bukti-bukti kuat, maka akan diteruskan. Kemarin kan masih penyelidikan," katanya.
Saat kepala Kejaksaan Tinggi dibabat I Gede Sudiatmaja, memang ada perintah supaya penyelidikan dihentikan. Namun, saat ini, jika ada indikasi kuat penyelewengan dana, akan diteruskan. Saat itu, jaksa hanya menemukan dana yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan, sekitar Rp 2 juta an di kelompok-kelompok penerima dana.
Namun, Baharuddin yang getol mengawal kasus korupsi menambahkan, Jika bukti permulaan temuan jaksa masih minim, bisa menjadi pijakan untuk terus mengusut dugaan penyelewengan itu.
Dia mencontohkan, kasus korupsi lain. Ada surat perintah penyidikan, tetapi belum ada tersangkanya. Jaksa terus melengkapi berkas pemeriksaan dengan memetakan siapa saja yang berperan dalam sebuah kasus, dan berpotensi menjadi tersangka. "Kasus di Sumatera Utara bisa terungkap. Tidak menutup kemungkinan di sini juga terjadi," kata dia. MUH SYAIFULLAH