Diperiksa Bareskrim Soal Kasus UPS, Lulung Janji Kooperatif

Rabu, 25 November 2015 11:28 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung bersama para pengacaranya tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, 30 April 2015. Lulung diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Uninterruptible Power Suplay (UPS). TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab dengan sapaan Haji Lulung kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.

"Pemeriksaan kali ini, jelas sprindik-nya berbeda dengan pemeriksaan terhadap Alex Usman dan Zaenal Soleman. Saya dipanggil untuk menjadi saksi dua teman saya di DPRD yang diduga menjadi tersangka," kata Lulung sebelum pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Lulung mengaku akan kooperatif dengan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik. Dia juga berjanji mendukung kerja penyidik Bareskrim dengan memberikan keterangan. "Saya akan kooperatif saja, yang paling penting penegak hukum menyelesaikan persoalan dugaan korupsi ini karena ada kaitannya dengan uang rakyat," kata Lulung.

Setelah penetapan tersangka terhadap Fahmi Zulfikar dan M. Firmasyah, Lulung mengaku tidak ada komunikasi khusus kepada keduanya. "Saya memang bertemu (Fahmi) setiap saat karena ketemu di kantor. Tapi kalau Firman, sudah satu tahun lebih tidak bertemu. Hanya kemarin bertemu dengan Firman pada 13 Agustus 2014, itu juga (bertemu) di BPK saat saya dimintai keterangan," kata Lulung.

Lulung hari ini diperiksa sebagai saksi atas dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 November 2015. Fahmi Zufikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara, M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa sebanyak enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Enam saksi yang diperiksa, di antaranya berinisial S, MG, RS, FS, DR, E, dan L, yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.

Fahmi Zulfikar dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Tak Lagi Jadi Anggota DPRD, Putra Haji Lulung Akan Kembalikan Kejayaan PPP di DKI

2 Agustus 2022

Tak Lagi Jadi Anggota DPRD, Putra Haji Lulung Akan Kembalikan Kejayaan PPP di DKI

Dua anggota DPRD asal PAN resmi diberhentikan karena kembali ke partai lama PPP. Guruh Tirta anak Haji Lulung janji kembalikan kejayaan Partai Kabah.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Anak Haji Lulung Pimpin PPP DKI, Bersiap Hadapi 2024

8 Juli 2022

Anak Haji Lulung Pimpin PPP DKI, Bersiap Hadapi 2024

Anak almarhum Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana kini memimpin PPP DKI, kursi yang pernah dijabat ayahnya. Bersiap hadapi 2024.

Baca Selengkapnya

Cabut dari PAN, Guruh Lunggana: Pesan Haji Lulung Kembalikan Kejayaan PPP

14 April 2022

Cabut dari PAN, Guruh Lunggana: Pesan Haji Lulung Kembalikan Kejayaan PPP

Anak Haji Lulung, Guruh Tirta Lunggana resmi menjadi kader PPP setelah sempat berlabuh di PAN. Ingin mengembalikan kejayaan PPP.

Baca Selengkapnya

Riano P Ahmad jadi Plt Ketum Bamus Betawi Gantikan Haji Lulung

25 Desember 2021

Riano P Ahmad jadi Plt Ketum Bamus Betawi Gantikan Haji Lulung

Waketum I Bamus Betawi, Riano P Ahmad, didapuk sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum organisasi menggantikan Haji Lulung yang wafat

Baca Selengkapnya

Keluarga Berterima Kasih atas Perhatian Semua Pihak untuk Haji Lulung

14 Desember 2021

Keluarga Berterima Kasih atas Perhatian Semua Pihak untuk Haji Lulung

Keluarga besar Abraham Lunggana atau Haji Lulung menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas doa dan belasungakwa yang disampaikan

Baca Selengkapnya