UMK Bandung Dikoreksi Gubernur, Ridwan Kamil: Saya Ikut Saja
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Senin, 23 November 2015 18:10 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak keberatan dengan koreksi gubernur soal nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK). “Sesuai dengan peraturan perundangan, keputusan akhirnya ada di gubernur. Saya ikut saja,” kata Ridwan Kamil di Bandung, Senin, 23 November 2015.
Ridwan Kamil mengatakan rekomendasi nilai UMK Kota Bandung yang dikirimnya menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, tapi hanya persentase nilai inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah. “Inputnya disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, penggunaan nilai inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi daerah. “Inflasi tiap kota kan beda-beda, PDB (produk domestik bruto) juga beda-beda, jadi ya input statistiknya input statistik lokal,” kata dia.
Ridwan mengirim rekomendasi UMK dengan kenaikan 14,5 persen, berbeda dengan ketentuan dalam formula PP 78 tentang Pengupahan yang mewajibkan nilai kenaikan seragam, 11,5 persen. Dia mengaku usul itu sudah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ridwan Kalim mengaku tidak khawatir pemangkasan persentase kenaikan itu bakal merugikan pendapatan buruh. Ia beralasan sudah menyiapkan tiga program subsidi bagi buruh, yaitu bus untuk transportasi buruh, koperasi sembako dengan sistem delivery, serta apartemen khusus buruh. “Yang tujuh bus sedang persiapan rute untuk mengurangi pengeluaran,” kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, Kota Bandung mencoba menekan pengeluaran buruh lewat tiga program tadi. “Meningkatkan kesejahteraan tidak melulu dengan meningkatkan pendapatan, tapi mengurangi pengeluaran. Itu konsep di Bandung,” kata dia.
Ridwan Kamil mengaku nilai subsidi yang harus dikeluarkan lumayan besar. “Kalau dirupiahkan lumayan sekali karena biaya buruh di perkotaan mahal di transportasi. Mungkin saya hitung bisa ratus ribu, tapi belum dihitung berapanya,” tuturnya.
Ketua Organda Kota Bandung Neneng Djuraidah mengaku belum tahu rencana pemerintah Kota Bandung menyiapkan bus untuk buruh tersebut. “Belum ada kabar apa-apa,” kata dia di Bandung, Senin, 23 November 2015.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan surat keputusan gubernur tentang UMK. Aher, sapaan akrab Gubernur, mengoreksi rekomendasi nilai UMK yang disodorkan enam daerah, salah satunya Kota Bandung karena tidak sesuai dengan PP 78 tentang Pengupahan.
“Kita dibatasi oleh PP yang mengharuskan kenaikannya 11,5 persen. Terima kasih pada kabupaten/kota yang kebanyakan sesuai, hanya beberapa yang melanggar PP,” kata Aher saat mengumumkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2016 di Gedung Sate, Bandung, Sabtu, 21 November 2015.
Aher mencontohkan, rekomendasi nilai UMK 2016 yang dikirim Wali Kota Bandung salah satunya. “Kasus Kota Bandung (rekomendasinya) 14,5 persen. Kita turunkan lagi jadi 11,5 persen,” kata dia.
Menurut Aher, jika mengirim rekomendasi dengan tidak mengikuti PP 78, sama dengan membenturkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP itu masalahnya. Jangan sampai dibenturkan antara provinsi dan pusat oleh rekomendasi bupati atau wali kota,” kata Aher.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan ada lima daerah yang mengirim rekomendasi UMK dengan persentase kenaikan lebih besar dari formula PP 78, yakni Kota Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, dan Kabupaten Bogor.
Ditambah, satu daerah mengirim rekomendasi lebih rendah dari formula PP 78, yakni Pangandaran. “Ada daerah yang pakai (survei) KHL (komponen hidup layak),” kata dia di Bandung, Sabtu, 21 November 2015.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2016, UMK Kota Bandung ditetapkan Rp 2.275.715. Lima daerah lainnya yang telah dikoreksi dalam keputusan gubernur itu adalah Kabupaten Purwakarta Rp 2.927.990, Kabupaten Bogor Rp 2.960.325, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.280.175, Kabupaten Sumedang Rp 2.275.715, dan Pangandaran Rp 1.324.620.
Surat Keputusan Gubernur tentang UMK Jawa Barat 2016 mencatatkan UMK tertinggi di Kabupaten Karawang Rp 3.330.505 dan terendah di Pangandaran Rp 1.324.620. Rata-rata UMK di Jawa Barat Rp 2,1 juta.
AHMAD FIKRI