Sidang Rio Capella, Gatot Pujo Minum Kopi, Bayar Rp 200 Juta

Reporter

Senin, 23 November 2015 12:52 WIB

Ekspresi terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 16 Novemebr 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin hari ini, 23 November 2015. Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan.

Gatot bersaksi, pemberian uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella tak terkait dengan perkara kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang saat itu tengah diusut Kejaksaan Agung. "Tidak ada kaitan dengan perkara bansos. Perkara terhadap saya adalah melalui Pak OC Kaligis," kata Gatot, yang bersaksi untuk Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella didakwa kasus suap dalam penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, melalui Sisca, teman kuliah Rio Capella di Universitas Brawijaya.

Adapun Gatot dan Evy Susanti juga menjadi tersangka kasus korupsi terkait dengan kasus Rio Capella. Selain itu, keduanya dijadikan tersangka oleh KPK soal perkara suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara.

Mulanya Gatot mengatakan tujuan dia memberikan uang kepada Rio Capella karena permintaan Fransisca Insani Rahesty. Fransisca mengatakan permintaan itu atas perintah Rio Capella dengan sebutan "ngopi-ngopi". Lalu ketua majelis hakim Artha Theresia menanyakan maksud ngopi-ngopi tersebut. "Ngopi apa sampai Rp 200 juta?" tanya Artha Theresia kepada Gatot.

Gatot lantas menjawab pertanyaan Artha Theresia. "Itu bahasa simbol. Yang pasti bagian dari tanda kutip jasa mediasi islah," tutur Gatot.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sejak awal dia menjalin komunikasi dengan Rio Capella. Tujuannya agar mantan anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum itu dapat memediasi islah antara Gatot dan Tengku Erry Nuradi, Wakil Gubernur Sumatera Utara. Sebab, Gatot merasa hubungannya dengan Tengku Erry terganggu karena perkara korupsi bansos yang diperiksa Kejaksaan Agung.

Kata Gatot, islah dilakukan di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 19 Mei 2015. Hadir dalam islah itu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh; pengacara Gatot, Otto Cornelius Kaligis; Tengku Erry; dan Gatot. "Tidak ada terdakwa (Rio Capella) dan tidak bertemu," ucap Gatot.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

48 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.

Baca Selengkapnya

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.

Baca Selengkapnya

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.

Baca Selengkapnya

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya