Kapolri: Kasus Novel Baswedan Siap Diserahkan ke Kejaksaan  

Jumat, 20 November 2015 17:07 WIB

Sidang praperadilan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, di PN Jakarta Selatan, 25 Mei 2015. Sidang ditunda karena ketidakhadiran Bareskrim Polri. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse Kriminal akan tetap melanjutkan kasus yang menjerat salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Kasus tersebut sudah P-21, kewajiban kami (Polri) kalau sudah P-21 akan serahkan tahap II. Artinya, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.

Badan Reserse Kriminal mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Novel untuk menemui Kepala Sub-Direktorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Daniel Adityajaya. Novel diminta hadir pada Senin, 23 November 2015, pukul 09.00 WIB.

Dalam surat bernomor S. PGL/3419/XI/2015/DITTIPIDUM tersebut tertulis bahwa Novel akan dihadapkan dengan jaksa penuntut umum sebagai tersangka atas tuduhan perkara tindak pidana penganiayaan berat sejak kasus ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2004.

Kapolri mengklaim proses hukum yang sedang berjalan terhadap Novel sudah sesuai dengan kesepakatan. Badrodin menuturkan berkas yang sudah masuk tahap penyidikan akan tetap dilanjutkan.

"Yang belum (masuk penyidikan), baru ditunda. Yang sudah masuk tahap penyidikan itu adalah AS, BW, dan Novel. Kami telah melaksanakan kesepatakan itu," katanya.

Novel dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi pada 18 Februari 2004 di Kota Bengkulu atas nama pelapor Brigadir Jenderal Yogi Hariyanto.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya