Tak Biasa Calon Tunggal, Warga Blitar Bingung Cara Memilih

Reporter

Kamis, 19 November 2015 23:06 WIB

Seorang petugas KPPS dengan dandanan ala mumi berjaga di dekat bilik suara di TPS 43 jalan Tambakasri, Surabaya, 9 Juli 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Blitar – Pemilih salah mencoblos gambar jadi kekhawatiran utama bagi pasangan calon tunggal Bupati Blitar, Rijanto – Marheinis Urip Widodo (Rido). Meski Komisi Pemilihan Umum setempat getol melakukan sosialisasi namun hingga kini masih banyak warga yang tetap saja mencoblos gambar.

Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal ketentuan mencoblos surat suara tak bisa diubah lagi. Lembaga penyelenggara pilkada ini tetap tidak mengesahkan pilihan masyarakat yang hanya mencoblos gambar pasangan calon saja tanpa disertai pilihan kolom "setuju". “Sampai sekarang PKPU itu belum diubah,” kata Masrukin, salah seorang komisioner KPU Kabupaten Blitar, Kamis, 19 November 2015.

Menurut Masrukin PKPU menjadi acuan dalam menentukan pilihan politik masyarakat. Karena itu, meski tim sukses pasangan calon terus memprotes agar peraturan itu diubah, namun KPU pusat tetap bergeming. Konsekuensinya, KPU Blitar meminta pasangan calon untuk membantu sosialiasi tata cara pencoblosan yang berbeda dengan pemilu biasanya.

Berdasar pantauan Tempo di lapangan, hingga memasuki H-19 pemilihan langsung masih banyak warga yang belum mengerti tata cara memilih calon tunggal secara benar. Hal ini umumnya terjadi pada warga pedesaan yang tidak bisa baca tulis. Satu-satunya cara bagi mereka untuk memilih bukannya pada kolom setuju atau tak setuju, namun cenderung mencoblos gambar.

Padahal, pada surat suara dengan calon tunggal hanya ada satu foto pasangan calon dengan kolom pernyataan di bawahnya setuju atau tidak setuju. “Percuma memilih gambar kalau tidak mengisi kolom setuju,” kata Suwito Saren Satoto, ketua tim pemenangan pasangan Rido dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Karena kendala teknis ini pula pihaknya tak hanya mempengaruhi masyarakat untuk mendukung, namun juga memberi pelatihan soal tata cara mencoblos yang benar. Sebab seberapa pun besar dukungan yang diberikan masyarakat tak akan terhitung jika salah dalam mencoblos surat suara.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Hukum, Luqman Hakim, mengatakan sebenarnya ada solusi untuk pemilih yang tak bisa baca tulis. Yakni dengan memberikan hak kuasa kepada orang lain untuk mencoblos. Tentu saja pengalihan hak ini harus memiliki dasar hukum kuat. “Tapi persoalannya apa mau mereka ribet mengurus hak kuasa,” kata Luqman.

KPU Kabupaten Blitar memastikan seluruh kebutuhan logistik pilkada telah siap. Meski sempat terburu-buru karena tertinggal dengan daerah lain, namun mereka memastikan saat ini seluruh kebutuhan pilkada telah selesai.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

58 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

20 Februari 2023

Ledakan di Blitar, 1 Meninggal dan 3 Orang Tertimbun

Polisi masih berjaga di lokasi kejadian ledakan dan bau bahan kimia pembuatan petasan sisa ledakan masih tercium lumayan kuat.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya