Kalah, Pemkab Pati dan Investor Banding Pabrik Semen Kendeng
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 17 November 2015 22:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) di Pati. Putusan hakim ini menjawab materi gugatan lima orang warga Pati atas surat keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767.
Meski sudah ada putusan PTUN, polemik pendirian pabrik semen di Kendeng, Pati, belum akan berakhir. Sebab, tergugat utama dari Pemerintah Kabupaten Pati dan tergugat intervensi PT SMS akan mengajukan upaya banding atas putusan tingkat pertama ini.
”Kami telah melibatkan warga dalam proses ini tapi tidak menjadi pertimbangan hakim,” kata Siti Subiati, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa 17 November 2015.
Kuasa hukum PT SMS dari firma hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners, Florianus Sangsun, menuding hakim tidak cermat menimbang dan menilai seluruh bukti surat, saksi maupun ahli yang diajukan tergugat. PT SMS yang menjadi tergugat II intervensi mengklaim semua proses pendirian pabrik semen sudah sesuai prosedur. Misalnya, izin sudah didasarkan atas dokumen AMDAL-RKL-RPL yang telah disetujui Komisi Penilai Amdal.
Selanjutnya, kata Florinus, diterbitkan surat kelayakan lingkungan dan surat izin lingkungan oleh Bupati Pati. ”Juga telah sesuai Perda RTRW Pati Nomor 5 tahun 2011 dan berada di luar KBAK Sukolilo sesuai kepmen 2641/2014,” katanya.
Kuasa hukum PT SMS yang lain, Gita Paulina, juga menuding hakim tidak membaca dokumen AMDAL. Gita menyebut adanya 67 persen warga yang menolak pendirian pabrik semen hanyalah rona awal untuk kemudian dimitigasi dalam tahap selanjutnya.
”67 persen itu hanyalah responden yang jumlahnya hanya 5 persen dari populasi,” kata Gita sambil terlihat emosi. Selain itu, menurut Gita, dokumen AMDAL yang memunculkan 67 persen warga tak setuju itu bukanlah konsesus. Gita menilai pro kontra adanya pendirian pabrik semen merupakan sesuatu yang biasa.
Sebelumnya, Hakim dengan anggota Ery Elvi Ritonga dan Wardoyo Wardana juga menyatakan surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014 yang terbit 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung oleh PT SMS batal demi hukum. Untuk itu, hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Adi berpendapat minimnya keterlibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, kata Adi, guna menuju pemerintahan yang baik maka keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata Adi.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen. Hakim juga berulangkali menyebut kesesuain lokasi pabrik semen dengan dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
ROFIUDDIN