Kalah, Pemkab Pati dan Investor Banding Pabrik Semen Kendeng

Reporter

Selasa, 17 November 2015 22:12 WIB

Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) di Pati. Putusan hakim ini menjawab materi gugatan lima orang warga Pati atas surat keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767.

Meski sudah ada putusan PTUN, polemik pendirian pabrik semen di Kendeng, Pati, belum akan berakhir. Sebab, tergugat utama dari Pemerintah Kabupaten Pati dan tergugat intervensi PT SMS akan mengajukan upaya banding atas putusan tingkat pertama ini.

”Kami telah melibatkan warga dalam proses ini tapi tidak menjadi pertimbangan hakim,” kata Siti Subiati, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pati, Selasa 17 November 2015.

Kuasa hukum PT SMS dari firma hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara & Partners, Florianus Sangsun, menuding hakim tidak cermat menimbang dan menilai seluruh bukti surat, saksi maupun ahli yang diajukan tergugat. PT SMS yang menjadi tergugat II intervensi mengklaim semua proses pendirian pabrik semen sudah sesuai prosedur. Misalnya, izin sudah didasarkan atas dokumen AMDAL-RKL-RPL yang telah disetujui Komisi Penilai Amdal.

Selanjutnya, kata Florinus, diterbitkan surat kelayakan lingkungan dan surat izin lingkungan oleh Bupati Pati. ”Juga telah sesuai Perda RTRW Pati Nomor 5 tahun 2011 dan berada di luar KBAK Sukolilo sesuai kepmen 2641/2014,” katanya.

Kuasa hukum PT SMS yang lain, Gita Paulina, juga menuding hakim tidak membaca dokumen AMDAL. Gita menyebut adanya 67 persen warga yang menolak pendirian pabrik semen hanyalah rona awal untuk kemudian dimitigasi dalam tahap selanjutnya.

”67 persen itu hanyalah responden yang jumlahnya hanya 5 persen dari populasi,” kata Gita sambil terlihat emosi. Selain itu, menurut Gita, dokumen AMDAL yang memunculkan 67 persen warga tak setuju itu bukanlah konsesus. Gita menilai pro kontra adanya pendirian pabrik semen merupakan sesuatu yang biasa.

Sebelumnya, Hakim dengan anggota Ery Elvi Ritonga dan Wardoyo Wardana juga menyatakan surat izin lingkungan bupati Pati nomor 660.1/4767/2014 yang terbit 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan batu gamping dan lempung oleh PT SMS batal demi hukum. Untuk itu, hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut.

Adi berpendapat minimnya keterlibatan warga dalam proses pendirian pabrik semen. Padahal, kata Adi, guna menuju pemerintahan yang baik maka keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. ”Ini beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan,” kata Adi.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kawasan karst di lokasi pendirian pabrik semen. Hakim juga berulangkali menyebut kesesuain lokasi pabrik semen dengan dokumen rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.

ROFIUDDIN

Berita terkait

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

1 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

15 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

45 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

49 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

51 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

24 Desember 2023

Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

Perayaan Natal biasanya dimeriahkan dengan dekorasi unik, salah satunya Gua Natal. Berikut cara membuat Gua Natal sederhana.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

9 November 2023

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 anjlok, tapi investasi tumbuh 5,77 persen YoY.

Baca Selengkapnya