KPK: Kejaksaan Agung Tak Bisa Sesukanya Tarik Yudi Kristiana

Reporter

Selasa, 17 November 2015 18:20 WIB

Jaksa Yudi Kristiana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan jaksa Yudi Kristiana baru tiga bulan menjalani masa kerjanya dalam periode kedua di KPK. "Dalam pandangan pimpinan (KPK), Yudi harus menyelesaikan tugasnya. Jadi enggak bisa sewenang-wenang ditarik," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2015.

Menurut Yuyuk, penarikan jaksa dari KPK ke lembaga asalnya, ketika masih dalam masa tugas, baru pertama kali terjadi. "Kalau penyidik pernah. Jaksa baru pertama," kata dia.

Kejaksaan Agung berencana akan menarik jaksa Yudi. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Amir Yanto, Yudi akan dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Namun, Yuyuk mengatakan Yudi masih menjadi jaksa di KPK. Ia menjelaskan, masa kerja penyidik ataupun jaksa di KPK adalah empat tahun dikali dua periode dan masih bisa diperpanjang dua tahun lagi. Artinya, penyidik atau jaksa bisa bekerja sampai waktu sepuluh tahun.

Yuyuk mengatakan Yudi telah memasuki periode keduanya sejak September lalu. "Jadi baru berjalan tiga bulan memasuki masa kerja periode kedua," ujarnya. KPK, kata dia, tak mengeluarkan kebijakan apa pun sebelum menerima surat dari Kejaksaan Agung. "Masa kerja yang bersangkutan masih ada dan harus tetap diselesaikan."

Yudi Kristiana tengah menangani beberapa kasus yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Misalnya, kasus dugaan suap dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Pengacara kondang ini diduga menyuap majelis hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Yudi dan tim penuntut umum menjadwalkan pembacaan tuntutan kepada Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 18 November 2015.

Perkara lain adalah kasus dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal NasDem, Patrice Rio Capella. Rio sudah dua kali menjalani sidang. Jadwal sidang berikutnya pada Senin, 23 November 2015. Jaksa Yudi berencana memanggil Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Pelaksana tugas wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan kepindahan Yudi ke Kejaksaan Agung tidak berhubungan dengan perkara Kaligis.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya