Bidik Tersangka Baru Century, KPK Tunggu Salinan Putusan MA

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 16 November 2015 21:05 WIB

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Bank Century tak berhenti pada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.

"Terkait kasus Century yang heboh, sudah kami proses terkait dengan Budi Mulya. Memang ada rekan-rekannya," ujar Pandu saat berdiskusi di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Senin, 16 November 2015. Tapi, kata Pandu, semua baru diproses setelah KPK mendapat salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memperberat vonis bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Putusan tersebut diketuk pada 8 April 2015. Majelis kasasi putusan itu diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan M. Askin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi Mulya tidak disertai itikad baik. Akibatnya, negara rugi senilai Rp 8 triliun.

Menurut majelis kasasi, Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemis dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Namun Budi Mulya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.

Kebijakan penyelamatan Bank Century diambil atas peran para Dewan Gubernur Bank Indonesia, seperti Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., Gubernur BI (saat itu) Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.

Menurut Pandu, KPK menunggu salinan resmi putusan MA untuk dijadikan dasar penyelidikan baru. "Di sinilah kami bisa lihat peran yang lain-lainnya. Tanpa putusan ini, kami menerka-nerka. Lebih baik kami menunggu," kata Pandu.

Pada 17 Juli 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya itu menjadi 12 tahun penjara.




LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

3 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

6 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

8 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

9 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

9 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

10 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya