Tergiur Pesugihan Jenglot, Wanita Ini Gelapkan Mobil Suami

Reporter

Jumat, 13 November 2015 20:50 WIB

Ilustrasi keris. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang perempuan berinisial YRN, 31 tahun, terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya lantaran menggelapkan mobil Suzuki Ertiga milik suami sirinya, Hafifi, warga Dupak Magersari, Surabaya.

YRN nekat menggelapkan mobil karena tergiur iming-iming membeli minyak Alfarozi sebagai syarat pesugihan jenglot. “Kata dukun yang ada di Malang, minyak itu bisa melipatgandakan uang,” ujar YRN kepada wartawan, Jumat, 13 Nopember 2015.

YRN mengaku sudah menyerahkan uang muka Rp 8 juta kepada dukun tersebut agar bisa membawa pulang minyak Alfarozi. Namun ia tidak tahu berapa harga sesungguhnya minyak, yang kata dukun disebutnya ajaib itu.

Menurut penjelasan dukun tersebut, kata YRN, cara menggunakan minyak Alfarozi cukup dioleskan pada uang, lalu ditutup beberapa menit. Setelah dibuka, jumlah uang bisa berlipat-lipat. “Kalau mengoleskan pada uang Rp 150 ribu, maka bisa berlipat menjadi Rp 300 ribu,” kata YRN.

Belakangan, diketahui bahwa dukun tersebut ternyata palsu. Apa yang dikatakan kepada YRN hanya bualan belaka dengan motif penipuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Matanette menuturkan uang persekot yang disetorkan YRN kepada dukun abal-abal itu hasil menggadaikan mobil suami sirinya pada DS, 33 tahun, warga Sekoanyar, Kabupaten Malang, dan ST, 57 tahun, warga Mulyosari, Kabupaten Malang. Dua-duanya turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka YRN mengaku hanya meminjamkan mobil Suzuki Ertiga kepada kedua tersangka ini dan mendapatkan uang Rp 14 juta,” kata Takdir.

Menurut Takdir, YRN, yang hamil sepuluh minggu itu, telah menjadi korban praktek penipuan dukun palsu. Namun warga Semampir, Surabaya, itu juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menggelapkan mobil. “Yang melaporkan kepada kami juga suaminya sendiri,” kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Adapun DS dan ST dikenai Pasal 480 KUHP karena bertindak sebagai penadah dan perantara.




MOHAMMAD SYARRAFAH


Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

15 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

19 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya