TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 November 2015. "Saya diundang oleh KPK untuk memberi keterangan terkait dengan pekara Ibu Dewie Yasin Limpo," kata Sudirman, yang tiba sekitar pukul 5 sore.
Sudirman mengaku akan memberikan keterangan serupa dengan Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Rida Maulana, yang sempat diperiksa penyidik KPK, pada Kamis, 5 November lalu. "Seperti yang sudah dijelaskan Pak Dirjen EBTKE bahwa proyek itu belum masuk anggaran 2016," katanya.
Sebelumnya, juru bicara sementara KPK, Yuyuk Andriati, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini terhadap Sudirman terkait dengan kasus usul penganggaran infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. "Pak Sudirman Said memang dijadwalkan hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandaso," katanya.
Dewie selaku anggota Komisi VII DPR mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014. Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.
Rinelda adalah sekretaris pribadi Dewie Limpo. Ia tertangkap tangan tengah menerima uang dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan Deiyai Irenius Adii pada Selasa, 20 Oktober 2015, di restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
Pemberian itu diduga untuk menyuap Dewie Limpo agar membantu memuluskan rencana proyek tersebut masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
FRISKI RIANA
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
5 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
18 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
18 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
1 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaFreeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi
1 hari lalu
Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca Selengkapnya