Penganut Kepercayaan Sapta Darma Jadi Kelompok Minoritas

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 11 November 2015 23:01 WIB

Sejumlah penghayat kepercayaan menggotong gunungan saat Kirab Grebek Suro di Padepokan Wulan Tumanggal Desa Dukuh Tengah, Kabupaten Tegal, JawaTengah, 13 Oktober 2015. Memperingati 1 Suro (Tahun Baru Jawa) penghayat kepercayaan (jamaah) dari berbagai daerah melakukan Kirab Grebek Suro dengan membawa gunungan hasil bumi dan hewan ternak guna mensyukuri rezeki bersama-sama. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Semarang - Penganut Kepercayaan Sapta Darma menjadi kelompok minoritas di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pusat perkembangan penganut kepercayaan itu berada di di Dukuh Blando, Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Di kampung itu terdapat 100 orang Penganut Kepercayaan Sapta Darma.

“Jumlah itu mencapai 250 orang bila dihitung dengan jumlah penganut se Kabupaten Rembang,” kata Ketua Persatuan Sapta Darma (Persada) Kabupaten Rembang, Sutrisno, Rabu 11 November 2015.

Sutrisno menyatakan lembaga Penganut Kepercayaan Sapta Darma yang ia pimpin sudah terdaftar di kantor Kesatuan kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat Rembang. “Selain itu kami juga sudah terdaftar di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,” kata Sutrisno menambahkan.

Kepercayaan Sapta Darma mengajarkan Budi Pakasih yang luhur untuk kebaikan seluruh alam dan utamanya manusia. Kepercayaaan itu didirikan oleh Hardjosapoero tahun 1952 di Pare, Kabupaten Kediri. Hardjosapoero telah meninggal pada tahun 1964 dengan penganut yang menyebar di antaranya di Rembang dan di sejumlah negara asing.

"Hardjosapoero penerima wahyu yang kemudian menyebarkan ajaran itu, sekarang kanor pusatnya ada di Yogayakarta,” kata Sutrisno menjelaskan.

Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Tedi Kholiludin menilai Penganut Kepercayaan Sapta Darma lebih mapan dibanding pengahayat lain. “Sapta Darma ada dari pusat hingga cabang, lembaga ini sudah melewati persoalan krisis ke generasi tidak seperti penghayat lain,” kata Tedi Kholiludin.

Ia menyarankan agar pemerintah melindungi dengan mengacu surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar kasus pengrusakan terhadap rumah ibadah seperti yang dialami Penganut Kepercayaan Sapta Darma tak terulang. “SKB itu juga mengatur bagaimana membangun tempat ibadah bagi penghayat kepercayaan,” kata Tedi menjelaskan.

Menurut Tedi meski SKB masih multi tafsir, namun aturan itu bisa menjadi acuan pemerintah untuk menjelaskan bahwa selama ini masih ada intoleransi dan deskriminasi terhadap penghayat kepercyaan. “Dan itu virus yang bisa menyebar ke masyarakat kita yang sebenarnya sangat menghargai perbedaan,” katanya.


EDI FAISOL

Berita terkait

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

22 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

52 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

58 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya