Sejumlah jurnalis di Malang menggelar aksi solidaritas di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 9 November 2015. Aksi mereka ini terkait teror terhadap tiga jurnalis televisi di Lumajang. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan bahwa ancaman jurnalis Lumajang akan diperiksa oleh polisi. Anton mengimbau para wartawan untuk tidak terlalu khawatir ihwal ancaman tersebut, Rabu, 11 November 2015.
"Justru (Polri) sudah melakukan pengusutan. Dan saya imbau kepada para pahlawan jurnalis, pahlawan berita tidak usah takut," kata Anton di Mabes Polri kemarin.
Anton mengatakan apabila ada wartawan yang diancam bisa langsung melapor dan meminta bantuan kepada Polri. Nantinya, Polri akan membantu dan bahkan mengamankannya. "Tidak usah takut," kata dia.
Anton mengatakan bahwa satu orang pengancam wartawan di Lumajang sudah ditangkap namun tidak ditahan karena dianggap belum cukup bukti. Polisi sebelumnya menemukan ada indikasi dari ponsel yang bersangkutan. "Tapi (data) hapenya sudah dihapus sehingga memerlukan bukti dan saksi yang lebih kuat," kata Anton.
Polisi menduga ada indikasi ancaman yang berasal dari kelompok lama, seperti kelompok pelaku kekerasan pada Tosan. Untuk itu, polisi saat ini berupaya memperkuat alat bukti dan saksi. "Jadi, tidak usah khawatir, masalah ini akan kami tangani dengan serius, tetapi memerlukan high technology untuk melacaknya," kata dia.
Pada Jumat malam, 6 November 2015 tiga wartawan televisi yang bertugas di Lumajang melaporkan pengancaman yang diterimanya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam ancaman yang diterima melalui pesan singkat tersebut, mereka akan dilempar dengan bondet.
Ketiga wartawan itu diteror karena peliputan dan pemberitaan kasus kematian Salim Kancil, serta praktik penambangan pasir liar di Lumajang, Jawa Timur. Ancaman diterima ketiganya lewat pesan pendek yang mengatasnamakan 'Team 32 Lumajang'.