Baru Bebas 5 Menit, Predator Anak Kembali Dibui
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Selasa, 10 November 2015 16:46 WIB
Sony Sandra kaget bukan kepalang saat sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota Kediri menyergapnya di Jalan KDP Slamet, pukul 10.05 WIB. Bekas pemain tim nasional sepak bola yang sukses menjadi pengusaha ini dipaksa turun dari mobilnya untuk dipindahkan ke mobil polisi. Dengan cepat mobil tersebut masuk ke halaman Mapolresta Kediri yang hanya berjarak 200 meter dari lokasi penangkapannya.
Pria berusia 62 tahun ini patut kaget karena baru saja keluar dari tahanan Polresta Kediri pada pukul 10.00 WIB atau lima menit sebelum dia ditangkap kembali. Tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan, Sony Sandra buru-buru masuk ke ruang penyidikan dengan raut muka gusar.
Kepala Subbagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar mengatakan Sony Sandra memang sempat dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya berakhir hari ini, 10 November 2015.
Sony Sandra ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Kediri di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 13 Juli 2015, saat hendak terbang ke luar negeri. Dia dituduh melakukan pencabulan kepada belasan anak di bawah umur. Catatan Lembaga Perlindungan Anak bahkan menyebut korban pengusaha tambang dan aspal ini mencapai 15 anak mulai usia 13–17 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan, Sony Sandra, atau yang dikenal di kalangan korbannya dengan sebutan Koko, menjalani penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selama 20 hari. Selanjutnya masa penahanannya diperpanjang Pengadilan Negeri Kediri selama 40 hari.
Karena berkas penyidikan yang disusun polisi tak kunjung diterima kejaksaan dengan alasan kurangnya alat bukti, maka penahanannya ditambah lagi menjadi dua kali 30 hari. “Dan karena telah melewati maksimal masa penahanan 120 hari, hari ini Sony kami lepaskan,” kata Anwar Iskandar kepada Tempo, Selasa, 10 November 2015.
<!--more-->
Anwar mengatakan pelepasan Sony Sandra ini merupakan perintah Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana di mana tersangka wajib dibebaskan jika hingga masa penahanannya habis dan belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Dia menegaskan habisnya masa penahanan Sony Sandra ini bukan lantaran polisi tak serius menyusun berita acara pemeriksaan (BAP), tapi karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang mempersulit penuntasan berkas. “Bahkan kapolres sampai ke sana untuk menanyakan alasan mereka tak kunjung menerima pelimpahan kami,” kata Anwar.
Namun hal itu tak mematikan langkah polisi untuk menyeret sang pengusaha ke meja hijau. Diam-diam polisi memproses laporan baru dari dua bocah berinisial AK, 15 tahun, dan IT, 16 tahun, yang menjadi korban pencabulan Sony Sandra. Salah satu orang tua mereka melapor ke polisi atas perbuatan cabul Sony yang dilakukan kepada AK dan IT pada 12 April 2015.
Seperti modus yang digunakan Sony kepada korban lain, AK dan IT diminta menunggu di depan RSUD Gambiran, Kediri, untuk dijemput Sony. Selanjutnya kedua bocah itu dibawa ke sebuah hotel di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, untuk disetubuhi bersamaan. Di kalangan anak-anak, Sony Sandra memang dikenal doyan seks. Beberapa di antara mereka bahkan dicekoki pil tertentu sebelum diajak bersetubuh. Sony memberikan imbalan uang atas perbuatan yang dilakukan. “Atas laporan itu kami kembali menangkap Sony,” kata Anwar.
Untuk menghindari terulangnya kedaluwarsa penahanan, kali ini polisi memasukkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pemindahan ini dilakukan mengingat alamat para saksi dan korban yang mayoritas berada di wilayah Kota Kediri. Polisi berharap kali ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri bisa menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat ini lebih baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Teguh Warijianto mengaku sudah mendengar penangkapan kembali Sony Sandra oleh polisi pagi tadi. Dia berjanji akan bekerja sama dengan penyidik Polri dan tak akan mempersulit pemberkasan yang berpotensi lolosnya pelaku dari jerat hukum. “Sesuai KUHAP pada prinsipnya dua alat bukti saja sudah bisa diajukan ke persidangan,” katanya.
HARI TRI WASONO