TEMPO Interaktif, Klaten:Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten menyatakan makanan yang diawetkan dengan bahan formalin haram untuk dikonsumsi. Menurut Ketua MUI Klaten K.H. Marwan Kholil, makanan yang mengandung formalin haram karena sesuai dengan hukum Islam, sesuatu yang mendatangkan kerugian dan kerusakan wajib dihindari. "Formalin merupakan zat yang merugikan kesehatanmanusia, karena itu wajib dihindari atau menjadi harambila makanan yang sebenarnya baik tetapi tercampuroleh sesuatu yang tidak baik. Umat muslim wajibmenghindari makanan yang mengandung formalin," katadia, Selasa (3/1).Di dalam ajaran Islam, lanjut Marwan, dijelaskan bahwa umat muslim wajib menghindari atau menghilangkan sesuatu yang merusak atau merugikan dirinya. Demikian juga mengenai makanan, umat muslim wajib untuk menikmati makanan yang thoyibah atau baik. "Makanan berformalin itu kan tidak baik karena merugikan, makanya haram hukumnya," tegas dia.Sebagai Ketua MUI, Marwan mendesak agar pemerintahsegera bertindak cepat dalam upaya pencegahan meluasnyapenggunaan formalin sebagai pengawet makanan. Diameminta agar pemerintah mengeluarkan instruksi kepadaseluruh aparatnya hingga ke kelurahan untuk melakukanpengawasan. "Bila perlu, produsen formalin juga segera ditutup," tegasnya. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Sampurno, sebelumnya menyatakan telah mengusulkan ke MUI untuk mengeluarkan fatwa haram penggunaan formalin pada makanan "MUI Riau sudah mengeluarkan fatwa tersebut" kata dia.Imron Rosyid