Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kaget mendengar Uber, sebuah platform aplikasi yang menghubungkan pengemudi dan pengguna melakukan uji coba pembayaran tunai di Kota Bandung.
Ridwan Kamil menegaskan, keputusannya tidak akan berubah. Dia tetap mengharamkan keberadaan Uber di Kota Bandung. "Saya sudah bilang, enggak ada izinnya," kata Ridwan Kamil di Balai Kota Bandung, Jumat, 6 November 2015.
Jika ingin beroperasi di Kota Bandung, Ridwan Kamil meminta Uber menyelesaikan segala macam perizinan sesuai dengan undang-undang angkutan umum yang berlaku. "Sudah clear dari saya, Uber tidak boleh beroperasi di Bandung sebelum urusan hukumnya selesai. Kalau mereka masih beroperasi tanpa legalitas, ya itu ilegal," tegas Ridwan Kamil.
Dengan diluncurkannya fitur pembayaran tunai di Kota Bandung, Uber berarti telah mengacuhkan peringatan yang diberikan Wali Kota Bandung. Ridwan Kamil pun berencana untuk menertibkan taksi pelat hitam tersebut. "Di Bandung urusan pelanggar aturan banyak sekali nanti kita cari cara menertibkan," kata Ridwan Kamil.
Keberadaan Uber juga banyak dikeluhkan oleh taksi resmi di Kota Bandung. Untuk itu, dalam waktu dekat pria lulusan University of California, Berkeley, Amerika Serikat, ini akan menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan Uber. "Ya, saya akan diskusikan dengan pihak kepolisian," ucapnya.