Mahasiswa Perguruan Tinggi Nonaktif Cabut Gugatan di MK

Kamis, 5 November 2015 11:49 WIB

Ketua Tim pengawas Ijazah Palsu Supriyadi Rustad dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan sidak terhadap acara wisuda ilegal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 19 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam perkara Nomor 127/PUU-XIIII/2015. Keduanya merasa tak lagi memiliki legal standing karena Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mencabut status nonaktif Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

"Setelah mempertimbangkan saran dan pertimbangan rektorat, pemohon mencabut permohonan yang didaftarkan 13 Oktober lalu," kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Solihin, dalam persidangan, Kamis, 6 November 2015.

Awalnya, Solihin, dan mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Muhammad Hafidz, menggugat Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur soal penetapan sanksi nonaktif bagi universitas yang melanggar ketentuan administratif. Pasal tersebut dinilai melanggar konstitusi para mahasiswa karena berimbas penghentian hak pendidikan dan merusakan citra peserta didik setelah lulus.

Menurut Solihin, sanksi dalam Pasal 29 ayat (1) justru lebih merugikan mahasiswa dibandingkan perguruan tinggi sebagai institusi yang melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, dalam petitum, kedua pemohon meminta MK memberikan penafsiran, Pasal 92 ayat (1) hanya dapat diterapkan sejauh sanksi tak merugikan hak peserta didik.

"Kemenristek Dikti telah mengaktifkan lagi pada 15 Oktober 2015, sehingga pemohon tak punya kedudukan hukum lagi melanjutkan permohonan," kata Solihin.

Ketua panelis hakim, Arief Hidayat, menyambut positif penarikan permohonan Solihin cs. Ia juga mengapresiasi keduanya karena masih mau hadir dalam persidangan meski sebelumnya telah mengajukan surat pemberitahuan pencabutan gugatan. "Saya akan laporkan kepada pleno rapat permusyawaratan hakim," kata Arief.

Kemenristek Dikti, dalam situs forlap.dikti.go.id per 12 Oktober 2015, telah menetapkan status nonaktif pada 221 perguruan tinggi swasta, salah satunya Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Alasan penetapan status nonaktif, menurut Direktorat Jenderal Kelembagaan Kemenristek Dikti, antara lain perguruan tinggi tak melaporkan data selama empat semester berturut, memiliki rasio tak seimbang antara mahasiswa dan dosen, melaksanakan pendidikan luar kampus tanpa izin, dan memiliki sengketa yayasan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

49 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

59 menit lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

6 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

8 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

23 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya