Ujaran Kebencian, Tiga Pemilik Akun Anonim Dipanggil Polisi

Reporter

Rabu, 4 November 2015 22:00 WIB

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat memimpin Upacara korps kenaikan pangkat di Rupatama, Mabes Polri,Jakarta, 3 September 2015. Kapolri juga menaikkan pangkat 4 perwira tinggi lainnya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sejak Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech diterbitkan, sudah tiga orang dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik lewat akun media sosial.

Tiga orang itu kemudian membuat sebuah pernyataan di atas materai yang isinya adalah perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tiga orang itu memiliki banyak akun media sosial.

"Dan semuanya akun anonim. Saya tidak boleh menyebutkan akunnya apa," ujar dia. "Yang pasti tiga orang ini ada indikasi memprovokasi dan memiftnah, tapi tidak ditujukan ke pemerintah. Ini sudah satu bulan yang lalu kami incar," kata Badrodin, di Istana Negara, Rabu, 4 November 2015.


SIMAK: Cerita Kapolri: Asal Usul Surat Edaran Ujaran Kebencian


<!--more-->

Badrodin menyayangkan banyak pihak yang terlalu berlebihan dalam menanggapi surat edaran hate speech itu. Sebagian besar, kata dia, menilai surat edaran itu sama seperti regulasi yang dampaknya kepada pengekangan kebebasan berpendapat masyarakat. Padahal, Badrodin mengatakan dengan adanya surat edaran itu untuk melindungi orang dari pasal karet dalam undang-undang pencemaran nama baik.

"Kan itu untuk internal kami. Apa kaitannya? Jadi harus diingatkan bahwa surat edaran itu bukan regulasi, surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita,". "Bukan untuk masyarakat juga. Jangan salah. Apa urgensinya minta dicabut?"

Misalnya, kata dia, surat edaran itu memberikan mekanisme dan tata cara penanganan bagi anggota Polisi kepada orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik di media sosial. Kemudian anggota Polisi ini segera menegur orang yang bersangkutan bahwa pernyataannya di media sosial dapat memicu pencemaran nama baik orang lain.


LIHAT VIDEO: Surat Edaran Ujaran Kebencian Membuat Masyarakat Mawas Diri di Medsos)


<!--more-->

Orang itu lalu diberikan pemahaman terkait pasal-pasal pencemaran nama baik. Tujuannya, agar dia tidak melakukan hal serupa dan bisa menyelamatkannya dari jeratan pasal karet. "Kan kami juga mendidik masyarakat, yang tadi saya bilang, karena ini kami panggil dan teliti, nadanya sudah memprovokasi, menebar kebencian, ya ini kami panggil untuk diingatkan. Kan mendidik juga."

Dia mengatakan dalam surat edaran itu juga tidak dicantumkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Misalnya, dalam UU KUHP pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik. Artinya, surat edaran itu bukan berlaku untuk pemidanaan masyarakat.

REZA ADITYA

SIMAK:
Begini Cara Mabes Polri Tetapkan Perbuatan Ujaran Kebencian
Gatot Pujo Redam Tekanan dengan Menyogok


Advertising
Advertising


Berita terkait

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

28 Oktober 2022

7 Mantan Kapolri Kunjungi Mabes Polri, Kompolnas: Bentuk Kecintaan Senior kepada Adiknya

Kompolnas menyatakan kunjungan para mantan Kapolri ke Mabes Polri kemarin bagai air yang menyejukkan.

Baca Selengkapnya

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

28 Oktober 2022

7 Eks Kapolri Temui Jenderal Listyo Sigit, Siapa Saja? Ini Profil Mereka

Tujuh mantan Kapolri turun gunung sambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 27 Oktober 2022. Siapa saja mereka? Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

25 April 2021

Waskita Karya Dapat Rp 824 M dari Jual Saham Tol Medan-Kualanamu, Untuk Apa?

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) meraup pendapatan Rp 824 miliar dari hasil penjualan sahamnya di entitas usaha.

Baca Selengkapnya

Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

16 Juni 2020

Ada yang Korupsi Dana Bansos, Kapolri : Saya Sikat

Jangan korupsi dana bantuan sosial, Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers: Jurnalis Indonesialeaks Punya Jam Terbang Tinggi

13 Oktober 2018

Dewan Pers: Jurnalis Indonesialeaks Punya Jam Terbang Tinggi

Ketua Dewan Pers akan mengundang wartawan yang tergabung dalam Indonesialeaks yang mengungkap kasus dugaan suap untuk petinggi Polri.

Baca Selengkapnya