Rekening Diblokir, OC Kaligis Klaim Berhentikan 70 Karyawan
Editor
Elik Susanto
Rabu, 4 November 2015 21:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis, yang menjadi terdakwa kasus suap, kembali memohon kepada hakim agar rekeningnya dibuka. Permohonan tertulis dalam surat bertanggal 26 Oktober 2015 ini diterima ketua majelis hakim Sumpeno. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 4 November 2015.
Jumlah rekening yang diminta OC Kaligis untuk dibuka bertambah. Awalnya enam rekening BCA, kini menjadi tujuh rekening BCA. Satu rekening adalah deposito, satu rekening Permata Bank, dan ada dua lagi rekening lainnya.
Menurut OC Kaligis, uang dalam rekening depositonya itu disimpan jauh sebelum kasus ini. "Artinya, kalau mau menghukum saya, janganlah menghukum pegawai-pegawai saya, Yang Mulia. Mereka bekerja juga untuk hidup mereka," kata OC Kaligis. Akibat rekeningnya diblokir, Kaligis mengakui memberhentikan 70 pegawainya.
Jaksa penuntut umum yang diwakili Yudi Kristiana mengatakan akan menanggapi permohonan ini pada persidangan mendatang. OC Kaligis bukan kali ini saja meminta rekeningnya diblokir. Pada permintaan pertama, jaksa menolak membuka rekening.
"Karena masih terkait dengan penyidikan terhadap kasus yang lain," ujar Yudi. Namun Yudi belum mau membuka kasus yang ia maksud. Kaligis bertanya-tanya perihal kasus itu. Sebab, dia belum pernah diperiksa terkait dengan kasus yang lain.
OC Kaligis adalah terdakwa kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. KPK menduga Kaligis menyuap mereka untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gugatan pengujian itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap tangan anak buah Kaligis, M. Yaghari Bastari alias Gary, dan para hakim PTUN Medan: Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Serta seorang lagi, panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Serta Kaligis, Gatot, dan Evy. Kaligis, tiga hakim, dan seorang panitera sudah menjadi terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
REZKI ALVIONITASARI