Larangan Demonstrasi di Depan Istana Negara, Ahok: Itu Ketentuan UU

Reporter

Senin, 2 November 2015 13:12 WIB

Sejumlah petugas berjaga-jaga saat buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Oktober 2015. Dalam aksinya buruh mencabut Peraturan Pemerintah Pengupahan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan Istana Negara.

Menurut gubernur yang biasa disapa Ahok itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur larangan itu. "Bukan saya ngelarang demo di Istana, lho. Justru UU Nomor 9 Tahun 1998 yang dibuat para reformis itu yang mencantumkan tidak boleh demo di Istana," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota, Senin, 2 November 2015.

Bahkan, menurut Ahok, berdasarkan undang-undang tersebut, aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan saat hari-hari besar nasional. "UU itu semuanya jelas. Jadi yang salah di mana?" tanya Ahok.

Ahok mengatakan undang-undang tersebut dibuat para tokoh era Reformasi yang berpengaruh di masyarakat. "Itu tahun 1998, saya juga belum di politik, lho. Dulu itu yang bikin, kan, orang-orang reformis, orang-orang yang hebat-hebat. Menurut saya, enggak ada yang menyimpang dari UU Nomor 9 Tahun 1998. Mesti hargain orang lain, dong," kata Ahok.

Sebelumnya, Gubernur Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Dalam peraturan tersebut dijelaskan demonstrasi hanya boleh dilakukan di tempat yang telah ditentukan, yakni Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.

Selain itu, waktu penyampaian pendapat dibatasi, yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00, serta tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 60 desibel.

Peraturan itu menimbulkan pro dan kontra. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Saputro menyetujuinya dengan alasan agar aksi para demonstran tidak mengganggu arus lalu lintas. Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan peraturan gubernur itu tidak masuk akal karena masyarakat tidak bisa secara langsung menyalurkan aspirasinya.

Penentangan terhadap peraturan gubernur itu juga dikemukakan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, yang mengancam untuk membangkang apabila Ahok tidak segera mencabut peraturan tersebut. LBH Jakarta menilai peraturan itu melanggar hak atas kemerdekaan berpendapat.



ANGELINA ANJAR SAWITRI


Advertising
Advertising

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

4 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

11 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

11 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

12 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

18 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

18 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

18 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

18 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

26 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya