Ujaran Kebencian, Pemerintah Jokowi Ingin Atur Kebebasan?

Reporter

Minggu, 1 November 2015 19:45 WIB

Seorang demonstran memakai topeng dengan mulut dilakban simbol pembungkaman saat aksi unjuk rasa memprotes UU Keamanan Publik di Madrid, Spanyol, 1 Juli 2015. Undang-undang yang dijuluki `Law Gag` ini membatasi kebebasan menyuarakan pendapat, berekspresi dan memberikan sanksi berat kepada para pelanggarnya. AP/Andres Kudacki

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan gagasan dari surat edaran ini baik. "Negara ingin hadir untuk mengatur lalu lintas kebebasan berpendapat, sehingga tidak berbenturan dengan hak orang lain," kata dia melalui pesan singkat, Ahad 1 November 2015.

Kelemahannya, kata Maneger, adalah kategori hate speech dalam aturan ini sangat luas. Yaitu termasuk penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan penyebaran berita bohong. Pencemaran nama baik juga dikategorikan hate speech.

Maneger mengatakan, khusus soal pencemaran nama baik seperti pada pasal 310 dan 311 KUHP, polisi harus sangat berhati-hati. "Sebab pasal ini multi tafsir, pasal karet. Berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan," kata Maneger.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan surat edaran ini wajib hukumnya diawasi. Polri, kata dia, perlu diingatkan bahwa aturan ini jangan sampai membatasi kebebasan berpendapat. Hak berpendapat adalah hak konstitusional warga negara.

Menurut Maneger, masyarakat kini wajib berhati-hati memakai media sosial. Terlebih bagi mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik itu. "Hate speech atau penebar kebencian di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Untuk itu, implementasi surat edaran itu perlu hati-hati, selektif, profesional, dan independen."

Kepala Polri, Badrodin Haiti, menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pada Kamis, 8 Oktober 2015. Beberapa latar belakang dari aturan ini, ialah persoalan mengenai ujaran kebencian makin mendapat perhatian masyarakat nasional dan internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan atas HAM. Perbuatan ini juga dinilai berdampak merendahkan harkat martabat dan kemanusiaan.

Ujaran kebencian yang dimaksud pada surat edaran ini, bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, kepercayaan, ras, dan antargolongan. Juga dari aspek warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.

Ujaran kebencian yang diatur dalam surat ini termasuk melalui media orasi saat berkampanye, spanduk atau banner, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa, dan pamflet.

REZKI ALVIONITASARI


Baca juga:
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur
Duh Chelsea, 'The Sinking Bus': Mourinho Dipecat Pagi Ini?

Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya