KPK Dinilai Berhasil Ungkap Korupsi Lintas Negara

Jumat, 30 Oktober 2015 23:35 WIB

Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki (kanan), bersama Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 Maret 2015. KPK bekerjasama dengan 29 kementerian dan lembaga untuk mencanangkan Gerakan Nasional Untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai kerja sama penegakan hukum multiyurisdiksi dalam memberantas korupsi lintas negara dapat terus dilakukan.

“Tidak ada lagi tempat bagi koruptor untuk bersembunyi dengan alasan yurisdiksi yang berbeda,” kata juru bicara KPK Yuyuk Andriati dalam siaran persnya.

Dia kemudian menunjuk sejumlah bukti keberhasilan KPK melakukan penyidikan yang melibatkan yurisdiksi dari berbagai negara. Salahsatunya adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi suap proyek Tetraethyl Lead Pertamina 2004-2005 yang dikenal dengan kasus Innospec.

“Kasus ini merupakan hasil pertukaran informasi dan kerja sama penyidikan (joint investigation) antara KPK dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris,” kata Yuyuk.

Kerja sama penyidikan tersebut turut melibatkan yurisdiksi lain seperti Singapura, British Virgin Island, dan Amerika Serikat.

Hasilnya, sampai dengan tahun 2014, Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap 4 (empat) orang pejabat, dan pegawai Innospec. Sementara, di Indonesia 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Willy Sebastian Lim bersama Muhammad Syakir yang merupakan direktur perusahaan agen Innospec di Indonesia, yakni PT Soegih Interjaya, dan Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008.

Yuyuk menjelaskan, pada 29 Juli 2015 Willy Sebastian Lim sebagai pemberi suap telah divonis hukuman 3 tahun penjara, dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Suroso Atmomartoyo sebagai penerima suap, diputus bersalah dan 5 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta.

“Dengan dijatuhkannya vonis bersalah terhadap Suroso Atmomartoyo, ini menjadi bukti keberhasilan kegiatan penegakan hukum multiyurisdiksi yang lengkap,” ungkap Yuyuk.

Penanganan perkara Innospec merupakan pengalaman kedua KPK dalam melakukan kerja sama penyidikan korupsi, yang melibatkan institusi-institusi penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda.

“Keberhasilan penanganan perkara ini juga menjadi pesan untuk para koruptor,” kata Yuyuk. “Otoritas penegak hukum dari yurisdiksi yang berbeda-beda dapat bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas korupsi lintas negara.”

FRISKI RIANA

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

18 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya