TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang pegawainya membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 30 Oktober 2015 hingga 2020 mendatang.
“Ini akan bertahap setiap Jumat selanjutnya pada minggu ketiga dan keempat, hingga setiap Jumat secara rutin,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa tengah, Djoko Sutrisno, Jumat, 30 Oktober 2015.
Kebijakan hari tanpa kendaraan pribadi itu bertujuan untuk mengendalikan pencemaran udara, meningkatkan penggunaan kendaraan umum, dan mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya. “Kebijakan itu hanya pengecualian bagi pegawai yang sedang tugas luar kota,” ujar Djoko.
Djoko mengakui masih banyak kekurangan pada pelaksanaan hari tanpa kendaraan pribadi, Jumat 30 Oktober 2015. Ia curiga meski banyak lapangan parkir di instansi kantor gubernur sepi, kendaraan pribadi para pegawai bisa jadi diparkir di luar kompleks Kantor Gubernur.
Djoko pun tak tutup mata bahwa rak semua perumahan pegawai dilewati kendaraan umum. Pemerintah, kata dia, akan menyiapkan kendaraan bus. Pemprov Jateng tetap memantau program ini untuk menjadi acuan kebijakan terhadap pegawai selanjutnya.
“Dilihat kekurangan dan kelebihan akan dievaluasi kelebihannya yang kita pertahankan,” kata Djoko.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah M Masrofi menyatakan, pada pelaksanaan kebijakan hari tanpa kendaraan pribadi kemarin, hampir seluruh pegawai mematuhi. Meski begitu, ia mengaku masih ada beberapa pegawai yang masih menggunakan kendaraan dengan alasan lupa.
“Itu terjadi di dinas tenaga kerja, ada 12 orang dengan alasan lupa membawa,” kata Masrofi.