Sikapi Putusan MA, PPP Kubu Romahurmuziy Bentuk Tim 7
Kamis, 29 Oktober 2015 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamatar Surabaya membentuk Tim 7 untuk mengambil langkah penyatuan kembali PPP setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan pengurus partai hasil Muktamar Bandung.
“Tim 7 akan merumuskan langkah politik dan hukum,” kata Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq, dalam acara Rapat Pimpinan Nasional III di Slipi, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2015.
Berdasarkan hasil Rapimnas PPP, partai memberikan mandat sepenuhnya kepada Tim 7. Adapun tim ini akan diisi oleh Suharso Moniarfa, M. Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin, dan Soleh Amin. Tim 7 akan melakukan berbagai upaya penyelesaian konflik perpecahan partai yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP.
Konflik di PPP terjadi sejak Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Oktober 2014. Saat itu, PPP menggelar muktamar di Surabaya yang menghasilkan keputusan Romahurmuziy sebagai ketua umum. Namun, tak lama berselang, pada 30 Oktober 2014, pengurus partai dari kubu Suryadharma Ali juga menggelar muktamar di Jakarta, yang memutuskan Djan Fariz menjabat ketua umum.
Konflik terus berlanjut. Hingga akhirnya, pada 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan SK Muktamar Surabaya yang memilih Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal M. Aunur Rofiq. Dengan keputusan tersebut, kepengurusan kembali pada hasil Muktamar Bandung, yang saat itu menetapkan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
“Karena Suryadharma sebagai ketua umum berhalangan tetap, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, maka penanggung jawabnya beralih pada kolegial ketua umum atau sekretaris jenderal,” kata Aunur.
DESTRIANITA K.