Kemenhan Belum Putuskan Soal Perpres Kewenangan TNI  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 28 Oktober 2015 17:47 WIB

Pasukan TNI melakukan demo Yongmoodo dalam upacara peringatan HUT TNI ke 70 di Cilegon - Banten, 5 Oktober 2015. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan, belum mengambil keputusan apakah akan menyetujui aturan tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia dalam draf Rancangan Peraturan Presiden atau tidak. "Masih dalam pembahasan di internal Kementerian Pertahanan," katanya di Gedung DPR, Rabu, 28 Oktober 2015.

Ediwan mengatakan Kementerian Pertahanan belum bersikap apakah akan mendukung atau tidak perluasan wewenang kepada TNI ini. "Hasilnya masih digodok, jadi kami tidak bisa kasih jawaban," katanya.

Ediwan mengatakan pembahasan selain dalam internal Kementerian Pertahanan juga melibatkan beberapa kementerian terkait. "Kami lakukan pembahasan antarkementerian, seperti merevisi aturan perundangan lainnya," katanya.

Menurut Ediwan, target pembahasan peraturan ini adalah akhir tahun ini. "Targetnya selesai aturannya, tahun in. Tapi lihat situasi lah, karena substansinya juga masih dalam pembahasan," katanya.

Rencana pemerintah memperluas kewenangan Tentara Nasional Indonesia, seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi TNI, menuai kritik dari lembaga swadaya masyarakat. Namun anggota Komisi Pertahanan DPR mempersilakan ada peraturan presiden soal itu sepanjang tak bertentangan dengan undang-undang.

Kritik disampaikan oleh Imparsial, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Keberatan mereka adalah pada Pasal 4, 5, dan 6 dalam draf itu. “Pasal itu memperluas fungsi TNI,” kata Direktur Program
Imparsial, Al- Araf.

Pasal itu memuat ketentuan bahwa TNI berfungsi sebagai alat keamanan, bukan hanya alat pertahanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Imparsial justru meminta pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang perbantuan TNI. Itu akan menjadi payung hukum yang mengatur secara rinci tentang perbantuan personel TNI di luar tugas perang.

Saat ini, TNI sering dilibatkan dalam sejumlah tugas kemanusiaan dan program pemerintah. “Termasuk mengatur MoU TNI dengan kementerian dan lembaga lain terkait dengan beberapa kegiatan yang jauh dari tugas serta fungsi TNI,” kata Al
Araf.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

2 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

3 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

9 hari lalu

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

10 hari lalu

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

19 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

25 hari lalu

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

Kedatangan Prabowo ke negara tirai bambu untuk memperkuat kerja sama antara dua negara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

25 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?

Baca Selengkapnya

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

34 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.

Baca Selengkapnya

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

35 hari lalu

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.

Baca Selengkapnya

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

42 hari lalu

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya