TEMPO.CO, Belopa - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki dokumen perizinan.
Setelah menyegel tiga bangunan minimarket Alfamart beberapa waktu lalu, saat ini yang menjadi sasaran adalah ratusan bangunan permanen, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di Luwu masih sekitar 40 persen bangunan permanen yang tidak memiliki izin, yang terdiri dari bangunan komersil dan hunian pribadi,” kata Kepala BP3M Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Senin, 27 Oktober 2015.
Rudi mengungkapkan, bangunan permanen yang tak berizin itu, antara lain berlokasi di jalur dua, seperti di Belopa. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan BP3M dan sejumlah instansi lainnya, sebagian besar bangunan itu milik sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu. Namun, dia menolak menyebutkan nama-nama pejabat itu.
Rudi menjelaskan, restribusi pengurusan IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu sebabnya, siapa saja yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB.
Perolehan retribusi dari pengurusan IMB hingga Oktober 2015, dari 222 IMB yang diterbitkan BP3M Luwu didapat retribusi senilai Rp 472.705.405. Sedangkan periode yang sama pada 2014, dari 79 IMB yang dikeluarkan diperoleh retribusi Rp 93.417.556.
Rudi menjelaskan, penertiban didahului dengan pendataan bangunan di empat kecamatan di Kabupaten Luwu. BP3M berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta kepolisian. “Kami akan mendatangi setiap pemilik bangunan, menanyakan kelengkapan perizinannya,” ujar Rudi.
Rudi belum bersedia menjelaskan bentuk sanksi yang akan diterapkan dalam penertiban bangunan yang terbukti tidak berizin. Namun, salah satunya adalah tidak memberikan aliran listrik ke bangunan itu. “Kami akan bekerjasama dengan PLN,” ucapnya.
Kepala Rayon PLN Cabang Belopa Saudi mengatakan usulan kerjasama dengan BP3M akan dibahas pada tingkat direksi, sehingga belum sampai tahap penandatanganan nota kesepahaman. "Pembicaraan awal kami dengan Pemkab Luwu memang demikian. Pemutusan sambungan listrik hanya pada bangunan permanen yang tidak berizin.”
HASWADI
Berita terkait
Ratusan Rumah di Luwu Sulawesi Selatan Terendam Banjir setelah Hujan 10 Jam
3 hari lalu
Kendati mulai surut, BNPB mengantisipai banjir susulan.
Baca SelengkapnyaBNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu
3 hari lalu
BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaBanjir dan Longsor Melanda Kota Palopo dan Kabupaten Luwu
28 hari lalu
Hujan lebat yang berbarengan dengan pasang air laut menyebabkan banjir pada, 29 Maret 2024 yang merendam 9 desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaBeijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
47 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaBPNB Catat 4 Orang Meninggal Akibat Longsor di Kabupaten Luwu
26 Februari 2024
Material longsor dari sisi bukit menerjang pengendara kendaraan yang sedang melintas jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVideo Viral Detik-detik Tanah Longsor Terjang Pengguna Jalan di Luwu, Sedikitnya 4 Orang Tewas
26 Februari 2024
Video viral di media sosial detik-detik tanah longsor menerjang sejumlah pengguna jalan di Desa Bonglo, Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Senin pagi.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaBelajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya
19 Februari 2024
Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca Selengkapnya