Tiga kru bandara melewati dua pesawat di landasan Bandara Supadio yang diselimuti kabut asap, di landasan Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalbar, 21 Oktober 2015. Aktivitas penerbangan domestik dan internasional di Bandara Supadio kembali terganggu asap pekat. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Projo, organisasi masyarakat pendukung pemerintah, menyatakan penanganan kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan tak bisa semata-mata dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Kasus kebakaran hutan sudah darurat nasional. Pihak pusat dan daerah harus bahu-membahu menangani masalah ini,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam rilisnya yang diterima Tempo pada Minggu, 25 Oktober 2015. “Pemerintah daerah jangan hanya berpangku tangan.”
Menurut Budi, perubahan peraturan-peraturan daerah yang masih mengizinkan pembukaan lahan dengan membakar hutan mendesak dilakukan. Di Kalimantan Tengah, misalnya, izin pembakaran lahan diterapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat.
Riau pun memperbolehkan pembakaran lahan dalam peraturan yang disahkan tahun 2007 dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut membolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan.
Dia lantas meminta pemerintah daerah proaktif di tengah upaya keras pemerintah pusat mengatasi dampak yang muncul akibat asap menyusul kebakaran hutan itu. Beberapa hal yang harus cepat dilakukan adalah menyelamatkan anak-anak yang menderita infeksi saluran pernapasan akut dan gangguan kesehatan akibat kabut asap.