KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bansos Sumatera Utara  

Sabtu, 24 Oktober 2015 14:58 WIB

Patrice Rio Capella (kanan), mantan Sekjen Partai Nasdem, dibawa menggunakan mobil tahanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, 23 Oktober 2015. Rio Capella diduga menerima suap dari Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Muslim Ayub, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan kasus bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung. "Jika dalam satu pekan ini belum ada penetapan tersangka, lebih baik diserahkan kepada KPK," kata Muslim dalam diskusi Hukum dan Pertaruhan Politik di Rumah Makan Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Oktober 2015.

Kasus dana bansos meledak setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Rio Patrice Capella, yang kala itu menjabat anggota DPR. Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu diduga menerima suap agar menginstruksikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengamankan penyelidikan kasus yang terjadi di Sumatera Utara tersebut. Jalur Rio dipakai mengingat Prasetyo merupakan kader Partai NasDem sebelumnya menjadi Jaksa Agung.

Menurut Muslim, KPK perlu mengambil alih kasus itu lantaran Kejaksaan Agung terkesan lambat. Padahal, sebelum kasus itu diambil alih Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerjunkan tim ke 15 dari 31 kabupaten/kota penerima dana bansos. Tim Kejaksaan Tinggi bahkan sudah berani menyimpulkan bahwa dana itu banyak tersalur kepada penerima fiktif. "Kejaksaan sepertinya sulit memetakan keterlibatan para tersangka," ucapnya.

Jika penyelidikan kasus itu diambil KPK, Muslim yakin akan memudahkan lembaga antirasuah itu menyidik kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, pengacara O.C. Kaligis, dan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terkait dengan kasus bansos. Muslim juga ragu kasus ini berjalan normal kalau masih ditangani Kejaksaan Agung. "Kasihan jaksa lain yang sudah bekerja dengan benar tak bisa bergerak maju karena terbentur atasannya," tutur Muslim.

Sedangkan pengamat politik, Tjipta Lesmana, mendukung usulan pengambilalihan kasus itu oleh KPK. Menurut dia, obyektivitas penegakan hukum kasus itu patut diragukan publik karena tercampur agenda politik. "Nuansa politisnya sangat kental. Dulu Kejaksaan ngebet sekali melepas penanganan kasus itu. Tapi, ketika kasus ini menyeret Rio, Kejaksaan Agung langsung mengambil alih kasus tersebut," kata Tjipta. "Jadi lebih baik Jaksa Agung legawa menyerahkan kasus itu kepada KPK."

RIKY FERDIANTO




Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya