Menteri Yuddy: PNS Tak Netral di Pilkada Bisa Dicopot

Reporter

Jumat, 23 Oktober 2015 15:52 WIB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melakukan diskusi saat berkunjung ke kantor Tempo, Jakarta, 19 Juni 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil yang tak netral dalam pemilihan kepala daerah bisa dicopot. Langkah tegas ini bisa dilakukan karena sudah berlandaskan undang-undang.

"Sanksinya bukan lagi teguran seperti dulu. Karena sudah ada ketentuan undang-undangnya, maka bisa langsung dicopot," kata Yuddy setelah menghadiri acara sosialisasi kepada aparatur sipil negara di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.

Sanksi tersebut, kata Yuddy, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, secara prinsip, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam beleid tersebut secara jelas disebutkan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh berpolitik.

"Misalnya, sampai ada kepala dinas yang menyalahgunakan wewenang, mengintervensi, dia juga menggunakan aset pemerintah, langsung bisa dicopot. Kalau yang mau promosi, bisa ditunda," ujar Yuddy. Bahkan, jika perbuatannya sudah dianggap terlalu fatal, mereka bisa diberhentikan secara tak hormat.

Selain tercantum dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, instruksi agar aparatur sipil netral bersikap netral juga didasarkan pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawas Pemilu. Bahkan tiga pihak itu pun akhirnya sepakat membuat sebuah satuan tugas pengawas.

Mengenai kemungkinan pelaksanaan kesepakatan itu terbentur otonomi daerah, Yuddy mengaku tak khawatir. Sebab, nantinya pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sinergi.

Hari ini pemerintah menyerahkan surat keputusan bersama kepada satuan tugas pengawas aparatur sipil negara. Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu memuat mengenai instruksi netralitas bagi para aparatur dalam menghadapi pemilu kepala daerah.

FAIZ NA‎SHRILLAH‎

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya