Ini Kenapa Komnas Anak Dukung Hukum Kebiri Paedofil  

Jumat, 23 Oktober 2015 06:43 WIB

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Pro kontra hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak (paedofil) terus mengemuka di publik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menegaskan dukungannya. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk hukuman kebiri paedofil pun disiapkan.

Tapi apa alasan sebenarnya di balik gagasan hukuman kebiri itu? Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa sejak empat tahun terakhir (2010-2014) Indonesia sebenarnya telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kondisi ini dikuatkan oleh fakta dan data pengaduan yang diterima oleh Komnas Perlindungan Anak.

“Jumlah kasusnya terus meluas dan meningkat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mengisi acara seminar tentang bahaya kekerasan seksual pada anak di RSJ. Dr. Soeharto Herdjan, Jakarta Barat pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Dari data yang dirilis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 34 provinsi di Indonesia, terdapat lebih dari 21 ribu kasus pelanggaran hak anak yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten kota. “58 persennya merupakan kejahatan seksual dan sisanya kasus kekerasan fisik, penelantaran, eksploitasi, penculikan, dan perdagangan anak,” ujar Arist.

Komnas Anak sendiri menerima laporan langsung kasus sebagai berikut: 859 kasus pada tahun 2010, 1.407 pada tahun 2011, 2.673 pada tahun 2012, 3.339 pada tahun 2013, 3.726 pada tahun 2014, dan pada tahun 2015 (Januari – Juni) terdapat 1.725 kasus.

“Sebanyak 82 persen korbannya berasal dari kelas menengah bawah dan parahnya lagi, dari 10 kejahatan seksual , 6 di antaranya adalah incest (hubungan sedarah),” tutur Arist.

Arist mengatakan predator dalam kejahatan seksual pada anak umumnya adalah orang yang dekat dengan korban atau minimal pernah berkomunikasi dengan korban. Perihal pelaku kejahatan, Arist berkata, “Biasanya yang melakukan adalah orang dekat, seperti orang tua, paman, sepupu, guru, tetangga, pedagang keliling, dan juga teman sebaya.”

Maka dari itu Arist sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual apda anak ini. “Selain masa hukuman yang ditambah, kebiri juga merupakan cara yang ampuh dan efektif,” ucapnya.

BAGUS PRASETIYO


Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri

Berita terkait

Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

10 November 2023

Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

29 Agustus 2023

Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

Cornelia Agatha yang dikenal sebagai Sarah melalui sinetron Si Doel, kini menggantikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

26 Agustus 2023

Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Baca Selengkapnya

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

26 Agustus 2023

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

Arist Merdeka Sirait meninggal dalam usia 63 tahun pada pukul 08.30 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Regulasi Tentang Label Pangan untuk Lindungi dari Bahaya BPA

13 Februari 2023

Regulasi Tentang Label Pangan untuk Lindungi dari Bahaya BPA

Banyak studi internasional menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita dan orang dewasa

Baca Selengkapnya

Komnas PA Terus Awasi Kemasan Mengandung BPA

6 Februari 2023

Komnas PA Terus Awasi Kemasan Mengandung BPA

Senyawa BPA banyak ditemukan di berbagai kemasan yang selama ini digunakan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Penculik MA ke Kak Seto: Dipaksa Bercerai, Anak Dibawa Mertua

7 Januari 2023

Pengakuan Penculik MA ke Kak Seto: Dipaksa Bercerai, Anak Dibawa Mertua

Iwan Sumarno, tersangka penculikan anak MA, blak-blakan dan mengungkapkan alasannya saat ditemui Kak Seto di Polres Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

26 Hari MA Penculikan MA, Kesedihan Ibu dan Cerita Operasi Polisi

7 Januari 2023

26 Hari MA Penculikan MA, Kesedihan Ibu dan Cerita Operasi Polisi

MA, 6 tahun, menjadi korban penculikan. Hampir sebulan ia berada di tangan pelaku sebelum polisi menemukannya sedang dibawa memulung di Tangerang

Baca Selengkapnya

RS Polri Bertahap Memvisum Psikiatrikum Korban Penculikan Anak, Perlu 28 Hari

5 Januari 2023

RS Polri Bertahap Memvisum Psikiatrikum Korban Penculikan Anak, Perlu 28 Hari

Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan anak berinisial MA (6).

Baca Selengkapnya

Korban Penculikan MA Perlu Mendapat Terapi Psikososial

5 Januari 2023

Korban Penculikan MA Perlu Mendapat Terapi Psikososial

Terapi psikososial penting bagi psikis MA, korban penculikan anak, agar tumbuh dan berkembang normal seperti anak-anak lainnya.

Baca Selengkapnya