Bareskrim Gerebek Gudang Daging Satwa Dilindungi di Surabaya
Editor
Zacharias wuragil brasta k
Kamis, 22 Oktober 2015 21:24 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan ratusan kilogram daging dan bagian lain dari satwa dilindungi di Jalan Gresik Gadukan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 22 Oktober 2015. Pemilik gudang berkedok pengolahan tripang itu, Abdulrahman Assegaff, 60 tahun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka Abdulrahman Assegaff menjadi pengepul, membeli dan menjual kembali, bagian tubuh hewan dilindungi itu,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Ajun Komisaris Besar Sugeng Irianto Sugeng, ketika menunjukkan hasil penggerebekan itu di Markas Kepolisian Resor Tanjung Perak, Surabaya. Hadir menyaksikan barang sitaan itu adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Sugeng menjelaskan bahwa polisi menyita 345 kilogram karapas atau sisik penyu, 70 kilogram daging penyu, 82 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut dari gudang itu. Semua daging bagian tubuh satwa itu sudah dikemas seluruhnya dalam berat kering oleh pemiliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdulrahman membeli karapas atau sisik penyu dari Ambon dan Sorong, daging penyu dari Bima, tanduk rusa dari Nusa Tenggara Barat, dan kuda laut dibeli dari nelayan lokal Surabaya. Masing-masing dijualnya seharga Rp 4 juta, Rp 125 ribu, Rp 120 ribu, dan Rp 6,3 juta per kilogram. “Tersangka mengambil keuntungan dari selisih pembelian dan penjualannya itu," kata dia.
Ditambahkan Sugeng, Abdulrahman biasa membeli lewat jasa kiriman ekspedisi. Tapi dia tidak menerapkan metode yang sama untuk penjualan. Setiap pembeli diharuskannya datang sendiri ke gudang tersebut. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah tiga tahun beraksi," ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH