KPK Sebut Dewie Yasin Limpo Baru Terima Suap 50 Persen

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 21 Oktober 2015 18:28 WIB

Dewie Yasin Limpo. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan Dewie menerima besel Sin$ 177.700 atau Rp 1,7 miliar, pemberian pertama suap tersebut.

"Dari info awal, pemberian ini yang pertama. Rencananya, akan ada pemberian lain," kata Johan di kantornya, Rabu, 21 Oktober 2015. Menurut dia, pemberian pertama tersebut sebesar 50 persen dari nilai komitmen. "Mau dibayar selanjutnya."

Johan mengatakan proyek ini ada di pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bermitra dengan Dewie di Komisi Energi. Menurut Johan, untuk mendapatkan alokasi anggaran proyek tahun 2016 itu, seorang pengusaha yakni Septiadi bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii menyuap politilkus Hanura tersebut. Johan mengatakan nilai proyek ini miliaran rupiah. (Lihat video Inilah Adik Gubernur Sulsel, Dewie Yasin Limpo Yang Tertangkap KPK)

Johan mengaku masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Apakah ada lihak lain yang terlibat, tentu ini pengembangan, tapi bisa saja ini lobi pribadi," kata dia.

Selain Dewie, KPK menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie yakni Rinelda Bandaso dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lain yakni Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Rinelda, dua orang pengusaha yakni Septiadi dan Hari, ajudan Septiadi bernama Depianto, Irenius, serta satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB. "Mereka ditangkap setelah serah terima antara SEP dan HAR kepada RB," kata Johan. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700. Mereka kemudian digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pada waktu yang hampir bersamaan atau pukul 19.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik lainnya menangkap Dewie dan Bambang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Penyidik beruntung masih sempat menangkap adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu. Sebab, pesawat yang akan ditumpangi Dewie tujuan ke Makassar yang dijadwalkan terbang pukul 18.00 WIB itu ditunda keberangkatannya (delayed).

Penangkapan ini tanpa perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke gedung komisi antirasuah. Hingga kini, kelima tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan pihak lain yang ditangkap dan tidak berstatus tersangka sudah diperbolehkan pulang.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya