TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan kasus perbudakan di Benjina berpotensi ditutup. Dalam kasus Benjina, kata dia, LPSK diminta menghadirkan korban dan saksi untuk kesaksian kasus human trafficking beberapa waktu lalu.
Menurut Semendawai, masalahnya karena mayoritas saksi tersebut adalah warga negara Myanmar. "Mereka semua juga sudah pulang ketika kami harus menghadirkan," katanya seusai diskusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2015.
LPSK, kata Semendawai, diminta menghadirkan saksi minimal 10 orang. Tapi hal ini terhambat biaya. "Mereka perlu biaya dari Myanmar ke Jakarta, lalu ke lokasi persidangan. Karena masalah anggaran ini, kasusnya bisa saja ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, ia mendapat informasi dari kejaksaan bahwa perkara ini sudah P21 dan siap disidangkan. "Kabarnya, persidangan Oktober, tapi belum jelas," ucapnya.
Masalah kedua adalah lokasi persidangan di Ambon, Maluku, atau di Jakarta. Namun pengadilan, dengan berbagai alasan, tidak memindahan lokasinya. "Secara teritori memang pengadilan dilakukan di sana, ini yang menjadi persoalan," tuturnya.
Semendawai menyarankan agar persidangan bisa dilakukan di Jakarta. Menurut dia, hal ini tidak memberatkan anggaran serta perlindungan oleh LPSK bisa lebih aman. "Di Jakarta lebih aman karena ada rumah aman LPSK," katanya.
Sebelumnya, April lalu, terbongkar kasus perbudakan dan human traffiking oleh PT Pusaka Benjina di Ambon, Maluku. Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kepolisian RI mengusut tuntas perbudakan kapal dan kejahatan korporasi tersebut.
ARKHELAUS WISNU
Berita terkait
Kasus Perbudakan Benjina, Pemeriksaan Saksi ABK Myanmar Terkendala Dana
6 Oktober 2015
Kasus perdagangan manusia yang menyeret PT
Benjina telah masuk P21.
Mirip Benjina, Polisi Evakuasi 45 WNA Korban Perdagangan Manusia
5 Agustus 2015
Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dipekerjakan sebagai ABK di perairan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBudak Benjina Utang ke Warga, dari Bir hingga Melacur
20 Mei 2015
Di situ tertulis total tagihan Rp 12 juta yang ditujukan kepada Sek, awak kapal Antasena 359.
Baca SelengkapnyaMasih Jualan Es Batu, Izin Perdagangan Benjina Bakal Dicabut
18 Mei 2015
PT Pusaka Benjina Resources masih menjual 108 ton es batu tiga hari sekali.
Baca SelengkapnyaSoal ABK Asing Illegal, Benjina Salahkan Agen Tenaga Kerja
18 Mei 2015
Perusahaan membantah jika disebut melarang para awak untuk menyalurkan hasrat seksual.
Baca SelengkapnyaBergaul dengan ABK, Wanita Ini Berbicara 4 Bahasa ASEAN
18 Mei 2015
Yunita berinteraksi dengan anak buah kapal asal Thailand, Myanmar, dan Kamboja di Tual, Maluku.
Baca SelengkapnyaMasih Ada 840 Budak ABK Benjina Luntang-lantung
17 Mei 2015
International Organization for Migration (IOM), memiliki perbedaan kalkulasi ihwal komposisi kewarganegaraan para ABK.
Baca SelengkapnyaBuntut Perbudakan ABK, 300 Ton Ikan Disita dari Benjina
17 Mei 2015
Mereka ditahan karena tindak pidana perdagangan orang.
Baca SelengkapnyaJumlah Tersangka Perbudakan Benjina Bisa Bertambah
14 Mei 2015
Pihak sekuriti dibidik karena dianggap memegang kunci ruangan penyekapan.
Baca SelengkapnyaPolri: Benjina Bisa Dijerat Pasal Tindak Pidana Korporasi
13 Mei 2015
Kejahatan korporasi diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Selengkapnya