Brigjen Pol Basaria Panjaitan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Sosial dan Politik Kepala Kepolisian RI Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan setuju dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap revisi tersebut dapat mempererat hubungan kerja sama di antara lembaga penegak hukum, termasuk Polri. Ia pun berharap revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Enggaklah, tidak sampai ke situ (pelemahan KPK). Masak, kami (Polri) melemahkan," katanya di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Rabu, 21 Oktober 2015.
Menurut Basaria, poin revisi UU yang menyatakan masa berlaku KPK dibatasi hanya 12 tahun bukan berarti mengarah pada pelemahan KPK. Ia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Saya yakin mereka memberikan yang terbaik untuk Indonesia, tidak ada niat untuk melemahkan," ujar calon pemimpin KPK tersebut.
Ada beberapa poin yang diusulkan dalam revisi UU KPK. Di antaranya, KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar, pembentukan lembaga pengawas kinerja KPK, dan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Selain itu, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan KPK tak dapat lagi menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kewenangan penyadapan KPK yang selama ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan koruptor pun dibatasi. KPK harus izin pengadilan sebelum menyadap targetnya.