Membuat Uang Palsu, Petani Sidrap Ini Diancam 10 Tahun Bui

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 21 Oktober 2015 09:58 WIB

Ilustrasi pungli. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Makassar - Petani dan aktivis LSM tersangka pembuat uang palsu di Sidrap terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar. Arfa Abdullah (47), Rusman (37) dan Parman (51) dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. "Tindakan mereka merugikan orang lain dan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap, Ajun Komisaris Besar Anggi N Siregar, Rabu, 21 Oktober 2015.

Hingga kini, Anggi mengatakan kepolisian sedang menelisik peredaran uang palsu yang dibuat Arfa dkk. Hal lain, pihaknya mencari tahu kemungkinan adanya pelaku lain dalam praktek pembuatan dan peredaran uang palsu itu. Anggi enggan berkomentar perihal proses pengembangan kasus lantaran teknis penyidikan. "Kami masih bekerja melakukan pengembangan, baik itu lokasi peredaran dan kemungkinan pelaku lain," tuturnya.

Anggi menambahkan ancaman hukuman tersangka pembuat uang palsu itu kemungkinan bertambah mengingat adanya indikasi kejahatan lain yang mereka lakoni. Saat ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis, 15 Oktober lalu, pihaknya menemukan sebuah ketapel dan 66 anak panah serta plastik kosong bekas sabu. "Kalau terbukti, tentunya kena pasal berlapis," ucap bekas Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar itu.

Komplotan tersangka pembuat uang palsu itu dicokok bersama barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, seratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 29 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 5 ribu. Bila dikalkulasi, ketiga tersangka mengantongi uang palsu sebanyak Rp 58,6 juta. Turut disita pula uang asli Rp 150 ribu.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, 2 unit printer, 2 unit laptop, sebuah tas, sebuah papper cutter, sebuah ketapel dan 66 anak panah berujung paku, 4 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 6 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar cetakan benang pengaman uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 1 rim kertas, 3 unit telepon seluler dan sebilah badik.

Latar belakang para tersangka disebutnya beragam. Di antaranya, Arfa adalah pekerja swasta dan tercatat sebagai aktivis salah satu LSM di Sidrap. Adapun, Rusman dikenal sebagai petani dan Parman adalah pekerja swasta. Mereka mengakui baru kali ini membuat uang palsu. Tapi, kepolisian belum mempercayainya dan masih melakukan pendalaman. "Penyidik masih mendalami keterangan tersangka," tutur dia.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Zulkifli Hasanuddin, mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap pembuatan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Sidrap. Namun, kepolisian tidak boleh berpuas diri dan harus mengusut peredaran uang palsu itu. Ia khawatir uang palsu itu nantinya dipakai saat pilkada serentak pada Desember mendatang. "Bisa saja dimanfaatkan untuk momentum pilkada serentak. Itu harus diantisipasi kepolisian," ucap dia.

Zulkifli menambahkan kepolisian diharapkan juga menerapkan pasal yang memberatkan buat para tersangka pembuat uang palsu. Dengan begitu, hukumannya nanti dapat memberikan efek jera. Toh, tindak pidana yang dilakoni mereka sangat serius dan merugikan semua pihak. LBH Makassar juga mengimbau masyarakat lebih tanggap dan mewaspadai peredaran uang palsu. Bila mengetahui adanya peredaran uang palsu, diharapkan segera dilaporkan ke kantor polisi agar cepat ditindak.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

11 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

13 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya