Sekjen NasDem Patrice Rio Capella Mundur dari DPR

Reporter

Kamis, 15 Oktober 2015 16:45 WIB

Patrice Rio Capella. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum, Patrice Rio Capella, resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan ini diterima setelah Rio ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. "Benar, barusan sudah disampaikan," kata Wakil Ketua DPP Nasional Demokrat Charles Melkiansayah dalam pesan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2015.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo, Patrice Rio Capella sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Patrice Rio pernah diperiksa KPK pada 23 September 2015 dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai saksi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan Patrice Rio diduga mengetahui penyuapan yang menyeret Gatot dan Evy.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sendiri pernah mengungkapkan komitmennya memberhentikan siapa pun dari fraksinya yang melakukan tindak korupsi. Surya saat itu mengatakan akan meng-goodbye-kan anggota yang terjerat korupsi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan dana Bantuan Sosial, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah Sumatera Utara. Menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, tiga tersangka itu adalah Gatot Pujo Nugroho beserta istri, Evy Susanti, dan Patrice Rio.

Johan menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. "Gatot dan Evy diduga melakukan korupsi, dan Patrice selaku anggota DPR diminta mengamankan kasus itu," ucapnya di kantornya, Kamis, 15 Oktober 2015.

Johan berujar, pengamanan yang diminta Gatot dan Evy ke Patrice itu dalam kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus itu, tutur dia, Gatot dan Evy memberikan hadiah kepada Patrice.

Johan enggan menjelaskan berapa duit yang mengalir ke Patrice Rio untuk menangani kasus ini. Johan pun membantah perkara yang disidik KPK sama dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. "Kami tidak menangani perkara Bansos. Ini soal penerimaan dan pemberian," katanya.

Sebelumnya, nama petinggi Partai NasDem tiba-tiba disebut berkali-kali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 September lalu. Dari Patrice Rio, Ketua NasDem Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, hingga Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Nama-nama itu disebut sejumlah saksi dalam persidangan dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem, O.C. Kaligis.

Nama petinggi NasDem itu disebut karena Gatot mengusahakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. Salah satunya adalah menghubungi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Tapi, karena tak memiliki jalur ke sana, ia mengontak Patrice Rio. Prasetyo dan Patrice Rio pernah menjadi kolega di Dewan Pimpinan Pusat NasDem.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI




Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

6 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya