Kasus Salim Kancil, LPSK Akan Siapkan Safe House untuk Saksi  

Reporter

Kamis, 15 Oktober 2015 04:49 WIB

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Askari Razak mengakui memang ada satu saksi yang pernah menyatakan mundur sebagai saksi.

"Kemarin itu kan ada yang mundur satu, memang dinyatakan kepada tim LPSK, bahwa tidak mau bersaksi, namun kemudian dia mengajukan kembali permohonan," kata Askari saat dihubungi, Rabu 14 Oktober 2015.

Menurut Askari, satu yang pernah mundur dan kemudian maju lagi itu masuk masuk dalam daftar saksi yang mengajukan kembali. "Permohonannya ada di jumlah yang empat orang yang sedang diupayakan itu," kata Askari.

Saksi yang mulanya telah menyatakan mundur sebagai saksi itu, berdasarkan penjelasannya kepada tim, karena saksi itu takut bersaksi. "Karena dia tahu betul siapa itu kepala desa. Menurut yang sempat terkonfirmasi ke saya, bahwa yang bersangkutan menyatakan mau mundur itu semacam gurunya kepala desa," katanya.

Saksi yang masih gurunya Kepala Desa Hariyono ini sudah tahu siapa kepala desa. "Dia menyatakan tahu kepala desa, dari sebelum menjadi kepala desa sampai sudah menjadi kepala desa, dari sebelum kaya sampai setelah menjadi kaya," katanya. Namun belakangan kemudian, saksi ini bersedia menjadi saksi dan mengajukan ke LPSK untuk difasilitasi memperoleh perlindungan.

Askari mengatakan, ihwal empat saksi yang sedang diupayakan mendapat perlindungan, sebetulnya sudah pernah datang ke LPSK. "Cuma ada beberapa hal yang dipandang perlu untuk disempurnakan. Makanya kami gali kembali," kata dia.

Askari mengatakan prinsipnya, saksi-saksi harus hadir dalam persidangan. "Harus bisa hadir untuk menguatkan peristiwa yang terjadi," katanya.

Soal rumah aman (safe house), Askari mengatakan tergantung kebutuhannya. "Kalau misalnya ada fenomena yang memang menunjukkan kepada kami untuk berkesimpulan bahwa ini serius, (safe haouse) itu harus. Ada perlindungan maksimal," katanya.

Dia mengatakan LPSK akan berkontribusi maksimal dalam proses hukum kedepan. "Harus betul-betul kami berkontribusi maksimal agar hukum bisa berjalan semestinya," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya