Calon Kepala Daerah Tunggal, Ini yang Tertera di Surat Suara

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 22:51 WIB

Bakal calon bupati Indramayu Toto Sucartono menunjukan surat undangan penetapan calon bupati dari KPUD Indramayu, Jawa Barat, 24 Agustus 2015. Toto Sucartono memprotes pengunduran diri cawabup pasangannya, Rasta Wiguna karena dianggap dilakukan secara sepihak. ANTARA/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, format surat suara yang akan dicbolos dalam pilkada calon tunggal sudah diperlihatkan KPU RI. “Kalau surat suaranya tidak berubah, di bagian atas ada foto calon. Terus di bawahnya ada pertanyaan setuju atau tidak setuju. Di bagian bawah sebelah kiri dan kanan ada kotak. Kotak kiri untuk mencoblos setuju dan kanan tidak setuju," kata dia di Bandung, Rabu, 13 Oktober 2015.

Yayat mengatakan, format surat suara itu sempat ditunjukkan dalam rapat bersama KPU RI di Jakarta belum lama ini yang dihadiri penyelenggara Pilkada dari daerah-daerah dengan calon tunggal. Sejumlah persoalan sempat didiskusikan dalam pertemuan itu berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal. Salah satunya, jika jumlah surat suara yang mencoblos kotak tidak setuju lebih banyak. “Kalau tidak setuju menang, berarti Pemilu ditunda 2017,” kata dia.

Menurut Yayat, KPU RI sudah menerbitkan Keputusan KPU yang menejadi panduan persiapan penyelenggaraan pilkada dengan calon tungggal yang pencobolosannya diselenggarakan serempak pada 9 Desember 2015. “Tahapannya sudah ada panduannya dari KPU, yang lain-lain menyusul. KPU kabupaten/kota tinggal mengikuti itu,” kata dia.

Yayat mencontohkan, sudah menginstruksikan pada KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal di wilayahnya untuk melakukan persiapan mengikuti panduan tersebut. “Pertama mencabut keputusan penundaan Pemilu, kemudian menghidupkan lagi PPK dan PPS, serta melakukan revisi terhadap beberapa keputusan KPU berkaitan dengan pedoman teknis seperti soal jadwal kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, soal logistik dan sosialisasi,” kata dia.

Salah satu revisi jadwal itu misalnya, penetapan bakal calon menjadi calon tunggal pilkada. “Penetapannya calon kepala daerahnya tanggal 22 Oktober 2015. Sekarang ini KPU sedang melaksanakan kegiatan verifikasi berkas bakal calon dan pemeriksaan kesehatan,” kata Yayat.

Yayat mengatakan, perbedaaan lainnya dalam pilkada calon tunggal ada pada saat kampanye karena hanya diikuti oleh calon tunggal. Dia mengakui, dalam pembahasan bersama KPU RI sempat muncul kekhawatiran kemungkinan pihak yang tidak setuju dengan calon kepala daerah itu untuk ikut kampanye meminta warga agar tidak memilih calon tersebut. Namun akhirnya diputuskan tidak boleh ada kampanye soal itu dengan alasan bukan peserta Pemilu. “Untuk sementara yang berhak kampanye hanya peserta Pemilu,” kata dia.

Menurut Yayat, pihaknya juga wanti-wanti pada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar hati-hati mensosialisasikan pelaksanaan pilkada calon tunggal ala Referendum ini karena riskan dituding mengkampanyekan calonnya. “KPU agar hati-hati soal sosialiasi. Sedikit kepeleset KPU akan terkesan mensosialisasikan calon. Oleh karena itu yang harus disosialisasikan itu referendumnya untuk menghindari kesan mensosialisasikan calon,” kata dia.

Yayat mengatakan, dalam pilkada calon tunggal ini, KPU berpotensi dituding tidak netral. “Ujung-ujungnya dituduh tidak netral. Saya instruksikan agar sosialisasinya lebih banyak pada Referendum saja,” kata dia.

Di Jawa Barat ada delapan daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini yakni Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Karawang, serta Indramayu. Kabupaten Tasikmalaya satu-satunya daerah di Jawa Barat dengan calon tunggal.

Tiga kali perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya tetap menghasilkan calon tunggal yakni pasangan petahana Uu Ruzhanul Haq dan wakilnya Ade Sugianto yang di usung PDIP, Partai Golkar, PAN, PKS. KPU Tasikmalaya kemudian memutuskan menunda pelaksanaan pilkadanya ke 2017.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan mengakomodir calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015 alias peserta pilkada boleh hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

1 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

3 hari lalu

Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

11 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

15 hari lalu

Rencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan

Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

15 hari lalu

Maju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?

Baca Selengkapnya

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

15 hari lalu

Airlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat

Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

16 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

20 hari lalu

Golkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen

Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

21 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

46 hari lalu

8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi

Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.

Baca Selengkapnya