MA Perberat Vonis Eks-Bupati Rina Iriani Jadi 12 Tahun Bui

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 16:19 WIB

Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsihi, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, (23/12). Rina diperiksa kejati atas kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Karanganyar - Majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan memperberat vonis bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Majelis menyatakan Rina terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi mengatakan mendapat informasi bahwa putusan kasasi tersebut diputus dalam sidang majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar pada Senin kemarin, 12 Oktober 2015. ”Kami mengapresiasi putusan hakim dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2015. Saat ini kejaksaan masih menunggu salinan putusan tersebut.

Menurut Hartadi, majelis kasasi Mahkamah Agung juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan Rina Iriani. Jika semula Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, Mahkamah Agung memperberatnya menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.

Muhammad Taufiq, pengacara Rina, mengatakan terkejut dengan putusan tersebut. Dia berkukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri itu. Menurut dia, dalam persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa Rina pernah bertransaksi dengan uang yang berasal dari proyek tersebut. Taufiq mengatakan kliennya masih berpeluang mengajukan peninjauan kembali atau PK. ”Kekhilafan hakim bisa menjadi bahan untuk mengajukan PK,” kata dia.

Proyek Griya Lawu Asri merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah serta rehab rumah tidak layak huni di Karanganyar. Proyek tersebut akhirnya bermasalah hingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 lantaran diduga ikut menikmati hasil korupsi hingga Rp 11 miliar. Dia dituduh menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berbagai keperluan, termasuk biaya kampanye saat menjagokan diri sebagai calon inkumben di Karanganyar.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya