Netralitas PNS di Pilkada, Yuddy: Tak Ada Lagi Sanksi Ringan

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 12 Oktober 2015 13:46 WIB

Menpan RB Yuddy Chrisnandi menandatanganani nota kesepahaman (MOU), bersama Ketua Bawaslu Muhammad, Mendagri Tjahjo Kumolo, KASN Sofian Effendi, dan BKN Bima Haria Wibisana, 2 Oktober 2015 di Gedung KemenPANRB. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk memperketat pengawasan netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. TEMPO/Larrisa Huda

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun Provinsi Jawa Timur ke-70 di Balai Kota Surabaya. Menteri Yuddy mengikuti upacara sebagai tamu kehormatan dengan inspektur upacara penjabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno.

Yuddy berpesan pegawai negeri sipil untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2015. “Bagi daerah-daerah yang melaksanakan pilkada, saya minta untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Menteri Yuddy kepada wartawan seusai upacara di Balai Kota Surabaya, Senin, 12 Oktober 2015.

Apabila tidak netral, lanjut Yuddy, maka birokrasi akan dikenakan sanksi dari sedang hingga berat. "Tidak ada sanksi-sanksi ringan yang hanya berupa teguran lisan, surat tulisan, dan surat peringatan," katanya.

Yuddy mengatakan pemerintahan sedang mengelorakan revolusi mental. Cara yang diterapkan adalah akan langsung menindak tegas terhadap pegawai yang diketahui melanggar aturan. Bentuknya antara lain pencopotan dari jabatan struktural, penundaan promosi serta penundaan kenaikan gajinya.

Bahkan, apabila pelanggarannya serius, seperti melakukan intervensi dan menyalahgunakan wewenangnya, ikut terlibat dalam kampanye secara nyata, dan menggunakan aset pemerintah yang nyata-nyata tidak netral, maka PNS bisa diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat.

“Kalau diberhentikan tidak hormat, maka bisa saja dia nanti tidak mendapatkan pensiun dan menghilangkan hak-hak kepegawaiannya,” kata Yuddy sembari menambahkan bahwa saat ini memang ada indikasi keterlibatannya pegawai negeri dalam pilkada

Penjabat Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno, mengatakan sudah dua kali menertibkan surat edaran tentang imbauan netralitas pegawai negeri. "Kami memang tingkatkan pengawasan hingga jajaran pegawai level bawah,” katanya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya