TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dan RUU Pengampunan Nasional yang direncanakan pada hari ini batal dilaksanakan. "Tidak jadi hari ini. Nanti akan kami beri tahu kapan," kata Firman kepada Tempo, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Firman, alasan penundaan rapat tersebut karena adanya perubahan isi dalam draf kedua RUU tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apa saja isi draf yang diubah. "Ada perubahan-perubahan. Nanti ya, kami kasih tahu," ujar Firman.
Rencananya rapat dengar pendapat umum ini adalah rapat kedua yang akan diadakan Badan Legislasi DPR. Dalam RDPU tersebut badan legislasi mengajukan usulan perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU Tentang Pengampunan Pajak Nasional. Kedua usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015.
Kedua rancangan undang-undang tersebut memicu kontroversi, di mana di dalam RUU KPK disebutkan pasal-pasal krusial yang justru melemahkan posisi KPK, beberapa di antaranya seperti usia KPK yang hanya dibatasi sampai usia 12 tahun, KPK hanya menangani kasus korupsi dengan nilai korupsi di atas Rp 50 Miliar, dan terkait dengan penyadapan, KPK harus meminta izin kejaksaan.
Sedangkan untuk RUU Pengampunan pajak, di dalam Pasal 10 RUU tersebut dikatakan bahwa pengampunan berlaku untuk koruptor, di mana secara tidak langsung hal tersebut akan menjadi tameng bagi para koruptor untuk melindungi uang korupsi mereka dari pajak.
DESTRIANITA K.
Berita terkait
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
1 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya