Penulis Buku Adam-Hawa Sebut Nabi Kesurupan, Ini Argumennya  

Reporter

Editor

Sugiharto

Minggu, 11 Oktober 2015 14:34 WIB

Seorang bocah menarik kambingnya untuk dibawa ke pasar hewan di Kabul, Afganistan, 21 September 2015. Umat Muslim di dunia mempersiapkan Hari Raya Idul Adha dengan membeli sejumlah hewan kurban seperti kambing, sapi, dan unta untuk ikuti ajaran Nabi Ibrahim,AS. REUTERS

TEMPO.CO, Semarang - Ahmad Fauzi mengaku memiliki penjelasan tentang hal kontroversi terkait dengan buku karyanya, Tragedi Incest Adam dan Hawa & Nabi Kriminal. Penjelasan sempat disampaikan kepada Front Pembela Islam Jawa Tengah, tapi tak mendapat respons seperti yang diharapkan Fauzi. FPI malah mengadukannya ke polisi dengan tuduhan menghina agama Islam.

Menurut Fauzi, seluruh pemikirannya tentang agama ada argumentasinya. Dia mencontohkan, penggunaan judul “Nabi Kriminal” ada argumentasinya. Pernyataan “…nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan…” juga ada dasar argumentasinya.

Dia lantas menjelaskan, dalam kitab suci Al-Qur’an surat Asy Syua’ro ayat 192 disebutkan, jika mau mendapatkan wahyu, seorang nabi seperti dirasuki ruh halus. “Bunyinya, nazala bihir ruhul aminu ala qolbika. Artinya, dan ruhul amin turun ke dalam hatimu,” ucapnya.

Dalam perspektif sosiologi primitif, ujar dia, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan. Tapi Fauzi mengakui bahwa penggunaan frasa "nabi kesurupan" memang dinilai agak negatif. Sebab, kesurupan bagi masyarakat berkesan negatif.

Namun FPI menganggap Fauzi menghina agama Islam. Penghinaan lewat akun Facebook itu antara lain dengan menyatakan ritual Idul Adha yang disucikan umat Islam disebut peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim dalam percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” ujar ketua tim advokasi FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, kepada Tempo pada Ahad, 11 Oktober 2015.

Pengaduan disampaikan pada Jumat sore lalu oleh Zainal dan aktivis Forum Umat Islam Semarang, Arief Pamungkas. Pengaduan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Silalahi.

Sesuai dengan laporan pengaduan LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus, Ahmad Fauzi dikatakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, menurut Zainal, penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

ROFIUDDIN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.

Baca Selengkapnya

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

2 Desember 2023

Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

7 November 2023

FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

Serukan boikot produk Israel dan sekutunya, FUB Kota Depok ungkap rencana demo gabung FPI di depan McDonald's Margonda minggu depan.

Baca Selengkapnya