Pemerintah Akan Jerat Pembakar Hutan dengan Pasal Berlapis  

Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2015 13:51 WIB

Foto udara kebakaran hutan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, 18 September 2015. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada perusahaan Malaysia yang diduga turut andil dalam pembakaran hutan di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Bahar mengatakan instansinya sudah menyiapkan langkah khusus agar para pembakar hutan menjadi jera. Kementerian akan melakukan gugatan berlapis kepada para pembakar. ‎

Menurut Novrizal, untuk menjerat para pembakar lahan, Kementerian tak hanya akan menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mereka juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Perkebunan. "Penuntutannya akumulatif agar ada efek jera," ujarnya saat melakukan diskusi di restoran Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2015.

Selama ini, kata Novrizal, pelaku pembakaran hutan seolah tak takut dengan jerat hukum. Apalagi pada beberapa kasus terdakwanya divonis bebas. Selain itu, kebanyakan yang terjerat pidana adalah pelaku di lapangan, bukan otak intelektual.

Namun, mulai tahun ini dia yakin penegakan hukum akan lebih tegas. "Apalagi saat ini kita ada momentum penting. Di Aceh kami gugat perdata PT Kalista Alam sebesar 366 miliar," kata dia. Perusahaan itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Nagan Raya.

Kementerian juga akan mendorong kewenangan maksimal pemerintah ‎daerah. Sebab, pemerintah daerah merupakan ujung tombak penegakan hukum dalam kasus pembakaran hutan. "Kita sekarang juga sudah punya Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa lahan gambut harus basah sepanjang tahun."

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan yang diindikasi membakar hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT TPR, PT WAJ, dan PT LIH. Sedangkan PT HS mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Nomor S840 Tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektare.

‎Setelah menindak empat perusahaan, Kementerian juga telah mengantongi daftar nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam kebakaran hutan di Indonesia. “Total ada 15 perusahaan yang sudah kami bidik,” ujar Umar kepada Tempo pada Rabu, 7 Oktober 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ‎

FAIZ NASHRILLAH‎

Berita terkait

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

7 Februari 2024

Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.

Baca Selengkapnya

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Baca Selengkapnya