Alasan Hakim Palguna Tak Setuju Kewenangan KY Dipangkas

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 8 Oktober 2015 07:00 WIB

I Dewa Gede Palguna. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - I Gede Dewa Palguna menjadi satu-satunya majelis hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal putusan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Palguna menilai isu utama permohonan yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) itu adalah menemukan batas konstitusional wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim yang dimiliki Komisi Yudisial.

Menurut Palguna, yang dimaksud batas konstitusional adalah tidak boleh terganggunya prinsip kemerdekaan kehakiman sebagai akibat wewenang lain Komisi Yudisial. Karena itu, dia berpendapat keterlibatan Komisi Yudisial dalam rekrutmen hakim tingkat pertama yang dilakukan bersama Mahkamah Agung tidak mengganggu administrasi, organisasi, maupun finansial. "Sepanjang dipahami keterlibatan itu memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Palguna, saat membacakan pendapatnya dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Oktober 2015.

BERITA MENARIK
Ooops, Ini Anak Kerbau tapi Berbadan Buaya
Robot Kecil Ini Bisa untuk Menelepon dan Menyetop Taksi


Palguna menilai buruknya hubungan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan gagasan konstitusi menyebabkan penafsiran dan implementasi yang berbeda, sehingga sinergi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sejak ditetapkannya undang-undang tentang rekrutmen hakim secara bersama-sama lima tahun, lalu tak berjalan. Karena itu, Palguna berpendapat seharusnya Mahkamah Agung memutus dan menyatakan permohonan Ikahi atas sepanjang frasa "bersama Komisi Yudisial" dalam seleksi pengangkatan hakim pengadilan tingkat pertama ditolak. Sayangnya, pendapat Palguna tersebut berlawanan dengan tujuh anggota majelis hakim lainnya.

Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana, kecewa terhadap putusan hakim konstitusi. Menurut dia, pertimbangan mayoritas majelis yang menafsirkan tak disebutkan kewenangan Komisi Yudisial untuk rekrutmen hakim di Undang-Undang Dasar 1945 tidak tepat. "Amandemen UUD 1945 saat itu tidak mengatur teknis," kata Dio.

Dia juga mengkritik majelis yang menganggap keterlibatan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim malah mengganggu independensi Mahkamah Agung. "Komisi Yudisial dibentuk untuk mencegah dominasi Mahkamah Agung di lembaga peradilan," ujar Dio.

Setelah putusan MK ini, perekrutan hakim kembali diurus Mahkamah Agung. Kewenangan Komisi Yudisial tinggal menyeleksi calon hakim agung.

LINDA TRIANITA

BACA JUGA

G30S 1965: Terungkap, Kedekatan Soeharto dan Letkol Untung
G30S 1965: Rupanya Soeharto yang Tempatkan Letkol Untung

Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020

Baca Selengkapnya

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).

Baca Selengkapnya

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.

Baca Selengkapnya

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya