Revisi UU KPK Dianggap Sebagai Perlawanan Balik Koruptor  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 8 Oktober 2015 04:44 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta:Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) usulan Dewan Perwakilan Rakyat adalah bentuk perlawanan balik koruptor terhadap KPK. "Inilah yang disebut sebagai corruptors fight back," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2015.

Contohnya, ujar dia, batas umur KPK hanya 12 tahun setelah undang-undang Nomor 30 tahun 2002 ini diamandemen. Dibadingkan negara lain seperti di Hongkong, Malaysia, dan Singapura, KPK di sana berusia 40-an tahun, dan tetap eksis sampai sekarang. "Padahal indeks persepsi korupsi negara-negara itu jauh lebih tinggi dari Indonesia," ujarnya.

Selain itu revisi UU KPK juga memuat pasal yang akan membatasi kewenangan penyadapan KPK. Penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ada bukti permulaan yang signifikan dan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. "Ini betul-betul kekanak-kanakan." Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, menurutnya, KPK tidak perlu melakukan penyadapan. Abdullah mengatakan penyadapan itu dilakukan sebelum ada 2 alat bukti karena korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan para pejabat sehingga pandai menghilangkan jejak dan alat bukti.

Abdullah juga mengkritisi pembatasan kewenangan KPK yang hanya bisa mengusut kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurut dia, konsep nilai korupsi di atas Rp 50 miliar itu cocok diterapkan untuk jenis hukuman mati. Sebab, pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan. Penjelasan pasal ini, kata Abdullah, yang dimaksud keadaan tertentu adalah negara dalam keadaan perang atau bencana alam yang bersifat nasional.

"Itulah sebabnya, KPK tidak bisa menuntut hukuman mati bagi koruptor," ujarnya. Karena itu, Abdullah mengusulkan harus ditentukan jumlah minimal misalnya Rp 50 miliar untuk dijatuhkan hukuman mati bagi koruptor.

Berkenaan dengan badan pengawas dan pelaksana harian KPK, Abdullah tidak melihat hubungannya dengan struktur organisasi yang ada sekarang. Jika tugas Badan Pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional misalnya, Abdullah memprediksi akan muncul masalah. Persoalan itu mencuat kalau Badan Pengawas itu mangalami masalah sehingga diperlukan lagi badan lain untuk mengawasi Badan Pengawas tersebut. "Akibatnya, akan terjadi jejeran panjang kebelakang, badan pengawas yang mengawasi Badan Pengawas," katanya.

Kemarin, anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK. Anggota legislatif yang mengusulkan revisi yakni 15 anggota dari PDIP, 9 anggota dari Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota Nasdem, dan 3 anggota Hanura. Ada beberapa pasal krusial dalam revisi tersebut. Di antaranya, usia KPK dibatasi 12 tahun sejak diundangkan, komisi antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang nilai kerugiannya Rp 50 miliar. DPR juga mengusulkan pengangkatan 4 dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK, kewenangan penuntutan KPK dihapus, serta penyelidik lembaga antirasuah harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya