Istana: Jokowi Ingin KPK Kuat, Bukan Dilemahkan

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 14:41 WIB

Presiden RI, Joko Widodo menjadi inspektur Upacara mengecek kesiapan pasukan dalam upacara peringatan HUT TNI ke 70 di Ciegon, Banten, 5 Oktober 2015. Peringatan HUT TNI ke-70 mengambil tema bersama Rakyat TNI kuat, Profesional, Hebat, siap mewujudkan Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkeperibadian. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki memastikan Presiden Jokowi masih berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, dalam memberantas korupsi diperlukan lembaga penegak hukum yang kuat, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lemah.

"Presiden Jokowi sangat commit dengan agenda pemberantasan korupsi. Apalagi beliau sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur. Itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi pembangunan," kata Teten di kompleks Istana, Rabu, 7 Oktober 2015.

Menurut dia, untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi dalam pembangunan, Presiden menginginkan semua lembaga penegak hukum dapat berperan dengan maksimal. Ia juga menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi. "Presiden mengkehendaki KPK yang kuat, polisi yang kuat, dan jaksa yang kuat. Jadi komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," katanya. (Lihat video Membidik Bambang Widjojanto)

Mengenai RUU pengampunan nasional yang tengah dibahas di DPR, Teten mengaku belum mengetahui keberadaan RUU itu. "Tidak benar ada RUU pengampunan koruptor. Saya baru dengar, itu datang dari mana," katanya. Teten juga masih enggan membahas secara spesifik mengenai revisi RUU KPK yang kemarin digodok di DPR. Namun ia menegaskan komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Dalam draf itu disebutkan KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.

Kemarin, Baleg juga menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang berisi pengampunan berbagai tindak pidana, termasuk pelaku korupsi. Berbagai penyelewengan uang negara yang bisa diampuni adalah korupsi, pelarian modal, dan pengemplang pajak. Syaratnya, uang tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.






ANANDA TERESIA

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

9 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

10 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

14 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya