Kontras: 13 Pelanggaran HAM di Kasus Tambang Pasir Lumajang

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 6 Oktober 2015 09:55 WIB

Pendopo balai Desa Selok Awar-awar Lumajang yang menjadi tempat penganiayaan Salim Kancil. TEMPO/Ika Ningtyas

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mencatat setidaknya ada 13 pelanggaran HAM dalam kasus tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur. "Ada kegamangan yang dilakukan kepolisian dalam mengusut pelanggaran HAM dan tidak ada tindakan responsif terhadap pencegahan, apalagi menindak pelakunya," kata aktivis Kontras, Ananto Setiawan, di Ruang Galeri Walhi, Senin, 5 Oktober 2015.

Sebelum Salim Kancil dibunuh, pada Desember 2014, terdapat tiga korban pembunuhan misterius yang sampai saat ini belum diketahui pembunuhnya. Mereka yang dibunuh adalah penjaga pintu palang, kepala desa, dan pembodetan terhadap petani. Ananto menilai ada satu rangkaian dalam pembiaran terhadap pencurian pasir besi di Lumajang dan kekerasan yang terjadi.

Dia menyebutkan ada 13 pelanggaran HAM yang dilakukan penambang pasir besi di Lumajang. Pertama, hilangnya hak warga untuk lingkungan yang baik dan sehat. Sebagaimana diketahui, praktek tambang ilegal ini berdampak pada rusaknya lingkungan.

Kemudian, hilangnya hak mereka untuk sehat. Hal ini terjadi karena, semenjak ada tambang pasir besi, debu-debu bertebaran di lingkungan, yang berpotensi terganggunya kualitas kesehatan warga. Selain itu, hilangnya hak atas pekerjaan dan mendapatkan pangan. Sejak ada pertambangan pasir, lahan pertanian dan irigasi terganggu sehingga mata pencaharian warga terenggut.

Pelanggaran HAM lainnya adalah hilangnya hak atas permukiman yang baik dan hak atas pelayanan publik. Sejak ada tambang pasir besi, warga juga kehilangan hak atas penikmatan warisan budaya akibat rusaknya Pantai Watu Pecak. "Pantai yang berlubang membuat akses menuju pantai untuk upacara tidak bisa lagi dilewati warga," ujar Ananto.

Abainya kepolisian dalam menanggapi penolakan warga terhadap tambang pasir besi ilegal membuat hak atas rasa aman, hak kebebasan berekspresi dan beropini, serta hak untuk berkumpul dan berserikat juga ikut lenyap. Apalagi, setelah terjadinya penyiksaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan tindakan keji lainnya serta hak atas hidup direnggut paksa.

Ananto menilai pelanggaran HAM ini sudah terjadi berulang kali. Sejauh ini, Kontras sudah meminta Komnas HAM untuk mengecek kembali fakta lapangan dan masih terus berkomunikasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Sejauh ini, 24 tersangka yang ditetapkan, tapi tidak ada satu pun yang bisa meringkus aktor intelektualnya," tutur Ananto.

Penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir bulan lalu. Sebelum terjadi penyerangan, pada 11 September, penolak tambang pasir yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan ancaman pembunuhan dan meminta perlindungan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

9 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

12 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

32 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

57 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

2 Oktober 2023

Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

Bencana kekeringan pun melanda Lumajang.

Baca Selengkapnya

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

20 September 2023

Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur meminta para petani di Kabupaten Lumajang belajar ke para petani di daerah Mataraman untuk mengatasi masalah kekeringan.

Baca Selengkapnya

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

15 September 2023

Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

Sebanyak 17 desa di 7 Kecamatan Kabupaten Lumajang menjadi daerah terdampak kekeringan di musim kemarau tahun ini. BPBD beri bantuan air bersih.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

8 Juli 2023

Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat untuk menghadapi bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor.

Baca Selengkapnya

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.

Baca Selengkapnya