Netralitas PNS, Menteri Yuddy: Tidak Ada Sanksi Ringan

Reporter

Jumat, 2 Oktober 2015 13:54 WIB

Pegawai Negeri sipil (PNS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan terhadap netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah diperketat. Bagi mereka yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk terlibat dalam kampanye, diberikan sanksi sedang dan berat.

Pengawasan dan ancaman sanksi bagi aparatur sipil negara itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Jumat, 2 Oktober 2015. Penandatanganan dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun itu salah satu dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Yuddy, nota kesepahaman ini menjadi bukti keseriusan pemerintah, termasuk Bawaslu, mewujudkan revolusi mental aparatur sipil negara dalam berpolitik. Banyak pihak mencemaskan netralitas aparatur sipil negara. "Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan aparatur sipil negara bekerja secara profesional," katanya.

Yuddy menjelaskan, nota kesepahaman semakin memberikan dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penindakan terhadap aparatur sipil negara yang diketahui bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pilkada. Dengan begitu, Bawaslu tidak lagi dinilai sebagai macan ompong karena minim penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara.

Pemerintah, Yuddy menegaskan, tidak segan menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, termasuk terlibat berkampanye. “Ada sanksi yang diberikan kepada mereka berupa sanksi sedang dan berat, tidak ada lagi sanksi ringan,” ujarnya.

Melalui nota kesepahaman, pemerintah bisa memperketat pengawasan netralitas aparatur sipil negara. “Tujuannya untuk memperbaiki catatan negatif akibat banyaknya temuan yang berkaitan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara dalam pilkada,” tutur Ketua Bawaslu Muhammad. Nota kesepahaman dibuat bukan untuk memata-matai atau menjerat aparatur sipil negara.

LARISSA HUDA

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya