Berkas Ilham Arief Siap Dilimpahkan ke Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 1 Oktober 2015 12:52 WIB

Bekas Wali Kota Makassar. Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menandatangani Berita Acara Persidangan kasus yang melibatkan Ilham Arief Sirajudin. Mantan Wali Kota Makasar itu terjerat kasus korupsi kerja sama rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Setelah penandatanganan BAP, nanti akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Nanti diputuskan oleh hakim PK apakah diterima atau ditolak," kata Rasamala di PN Jaksel, Kamis, 1 Oktober 2015.

Seperti keterangan majelis hakim minggu lalu, Ilham tidak perlu dihadirkan dalam penandatanganan BAP hari ini. Namun, hakim ketua Achmad Rivai menyebutkan bahwa kuasa hukum pemohon dan termohon diminta untuk hadir pada sidang hari ini. "Kalau PK (Peninjauan Kembali) ditolak, berarti itu menguatkan putusan sebelumnya. Kalau diterima akan dilanjutkan lagi apa putusannya, kita lihat dulu," kata Rasamala saat menunggu persidangan dibuka majelis hakim.

Minggu lalu, Selasa, 22 September 2015, Ilham menyerahkan bukti tambahan berupa transkrip rekaman jalannya acara praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Dalam bukti yang ia serahkan itu, ia meyakini bahwa BPK belum bisa menunjukan hitungan final terkait kerugian negara akibat tindakan Ilham.

Sebelumnya, Rasamala memaparkan tidak ada yang bisa dijelaskan terkait bukti yang disampaikan Ilham. Ia mengatakan KPK hanya menanggapi terkait dalil yang disampaikan Ilham sebelumnya. Secara umum, dalil yang diajukan tidak ada yang baru dan hanya mengulang dari yang disampaikan saat praperadilan lalu.

Ilham juga pernah mengatakan adanya penyelundupan hukum yang membuatnya harus melewati praperadilan tahap II. Penyelundupan hukum yang dimaksud pun tidak bisa dibuktikan di persidangan. Menurut Rasamala, semua sudah diperiksa dan diproses oleh hakim praperadilan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

11 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

13 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya