Pengacara RJ Lino Tuding Masinton Curi Dokumen Pelindo

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 30 September 2015 17:33 WIB

RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Lino mengaku tidak memiliki kedekatan dengan penguasa. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mempertanyakan asal-usul bukti dugaan suap Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang diserahkan politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka pun menuding Masinton mencuri dokumen itu dan akan kembali mengadukan Masinton ke Badan Reserse Kriminal.

"Kami akan melakukan upaya hukum kembali sehubungan dengan yang disebut Masinton sebagai alat bukti yang berupa fotokopian nota," kata pengacara Lino, Rudi Kabunang, Rabu, 30 September 2015.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu melaporkan RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tuduhan pemberian suap kepada Rini Soemarno berupa furnitur senilai Rp 200 Juta. Masinton mengaku menyerahkan bukti pembelian furnitur itu kepada KPK. Pihak Rini sebelumnya sudah membantah laporan itu.

Laporan Masinton ini pun ditanggapi oleh Lino dengan melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 23 September lalu. Pihaknya sudah melaporkan RJ Lino dan sepuluh orang lainnya karena memberikan keterangan kepada media soal gratifikasi ini.

Pengacara Lino lainnya, Friedrich Yunadi, mengatakan barang bukti berupa fotokopi nota pembelian tersebut merupakan rahasia perusahaan dan terbatas untuk diketahui hanya oleh pemilik saham. "Dia itu pemegang saham apa bukan? Karyawan tidak punya hak, dong," tutur Yunadi.

Karena itu, dia pun mempertanyakan sumber bukti itu. "Bisa membocorkan rahasia perusahaan atau melakukan 363 pencurian. Dia mungkin mencuri dokumen itu dari Pelindo," ujarnya.

Pengacara Lino yang lain, Rudi Kabunang, mengatakan laporan terhadap Masinton itu akan dilakukan setelah tim kuasa hukum mengecek soal keabsahan nota pembelian furnitur tersebut. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai kondisi barang bukti tersebut,” ucapnya.

AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

17 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya